Ibu Ida menambahkan bahwa uang yang dikembalikan ke kas negara sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan, mengingat tahun anggaran 2020 sudah berakhir.
Hingga 2021 banyak yang bertanya-tanya terkait penyaluran BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan, namun Menaker Ida memastikan tidak akan dilanjutkan di 2021, sebagai berikut fakta-faktanya:
1. BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan
Merupakan program pemerintah yang disalurkan melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) diperuntukkan bagi pekerja/karyawan yang bergaji di bawah Rp5 juta.
Kemudian pekerja/karyawan harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan memenuhi persyarakat sesuai permenaker 14/2019.
2. Tidak Dialokasikan dalam APBN 2021
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan jika BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan dengan gaji di bawah Rp5 juta sementara tidak dilanjutkan.
Menurut Menaker Ida, hal ini disebabkan karena anggaran dana untuk BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak masuk dalam APBN 2021.
Meski begitu, Ida Fauziyah menuturkan jika kelanjutan BLT BPJS Ketenagakerjaan akan tergantung pada kondisi ekonomi berikutnya.