Polisi Meringkus Pembuat Masker Kecantikan Ilegal Berbahan Kimia

- 29 Januari 2021, 17:25 WIB
Polisi tunjukkan masker kecantikan berbahaya/
Polisi tunjukkan masker kecantikan berbahaya/ /PMJ News

POTENSIBISNIS.COM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus kosmetik ilegal (masker kecantikan) tanpa memiliki izin edar, pada Kamis 28 Januari 2021 di Jalan Balai Desa, Jatiasih, Bekasi.

Polisi juga berhasil meringkus 12 tersangka yang terlibat dalam pembuatan masker kecantikan ilegal ini yang sudah melakukan aksinya selama tiga tahun.

"Iya, penangkapan baru dilakukan tadi malam ya. Total tersangkanya 12, cuma ini yang di belakang satu, pemiliknya berinisial CS," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Jalan Swakarsa, Jatiasih, Bekasi, Jumat 29 Januari 2021.

Baca Juga: Mulai 1 Februari 2021, Pemerintah Pungut Pajak Pulsa, Voucher Belanja, Hingga Token Listrik

Baca Juga: Menunggu Kepastian Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3, Begini Kata Menaker Ida

"Awalnya kami mengamankan satu orang reseller, lalu dilakukan penyidikan dan berhasil menangkap pembuatnya si CS ini. Dia sudah melakukan operasional ini dari tahun 2018 sampai 2020 bulan lalu," sambung Yusri, dikutip PotensiBisnis.com dari PMJ News.

Kombes Yusri menjelaskan, dalam proses pembuatan masker, para tersangka tidak memiliki keahlian dan juga tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Mereka ini karyawannya yang membuat masker tidak memiliki keahlian atau sertifikasi, kita masih terus menyelidiki darimana mereka belajar membuat masker ini. Terlebih memang produk yang dijualnya tidak memiliki izin edar dari BPOM ya karena bahannya juga kimia yang dipakai," ujar Yusri.

Baca Juga: Heboh Kasus Pencurian dan Penjagalan Kucing di Medan, Sherina: Kejadian Ini Tidak Pantas Terjadi di Indonesia

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah