Baca Juga: Evan Marvino Ceritakan Pernikahan dengan Istrinya, Berawal dari Fans hingga Pelaminan
Baca Juga: Kementerian PUPR Siapkan Bantuan Subsidi Perumahan Tahun 2021 untuk MBR
Selain Juliari dan Adi, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni PPK di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) serta Harry Van Sidabukke (HS) dan Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) masing-masing dari unsur swasta.
Mantan Mensos Juliari diduga telah menerima suap senilai Rp17 miliar dari “fee” pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.
Dalam pelaksanaan paket bansos sembako pada periode pertama diduga menerima “fee” sekitar Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari dengan pelantara Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.
Baca Juga: Sinopsis Film Sabotages Aksi Arnold Schwarzenegger Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini
Selanjutnya uang tersebut dikelola oleh Shelvy N dan Eko selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan keperluan pribadinya.
Sedangkan pada periode kedua pelaksanaan paket bansos, terkumpul uang “fee” pada Oktober 2020 hingga Desember 2020 totalnya sekitar Rp 8,8 miliar yang diduga akan dipakai oleh Juliari.
Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono menyepakati untuk “fee” tiap paket bansos diambil Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket bansos.***