Kapal tersebut dinahkodai Hu Shih Jung, warga negara Taiwan. Kapal tersebut diduga melakukan penangkapan ikan di ZEE Indonesia.
Kegiatan tersebut tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah alias ilegal, dan menggunakan alat tangkap yang tidak sesuai dengan aturan.
Di dalam kapal tersebut terdapat ikan campuran sebanyak 12 ton dalam 4 palka. Kapal berbendera Taiwan itu diduga melanggar Pasal 93 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan.***