Kemenag Beri Keringanan UKT hingga 100 Persen, Ali Ramdhani: Kita Melihat Pandemi Belum Berakhir

- 20 Januari 2021, 13:28 WIB
Ditjen Pendidikan Islam Kemenag, Ali Ramdhani.*
Ditjen Pendidikan Islam Kemenag, Ali Ramdhani.* /Doc. Kemenag

Hingga tahun 2020, total pemebrian keringanan UKT mencapai 54 miliar rupiah, berdasarkan Data Ditjen Pendidikan Islam.

Dari jumlah tersebut, Suyitno merincikan, sebanyak 15.153 mahasiswa menerima keringanan berupa penurunan UKT satu tingkat.

Sebanyak 108.890 mahasiswa menerima keringanan pengurangan UKT, seperti dikabarkan sebelumnya.

Dari jumlah mahasiswa itu, rincian pengurangannya sesuai kebijakan kampus. Ada yang mendapat pengurangan 10 persen, 15 persen, 20 persen, 25 persen, 30 persen, 50 persen, bahkan hingga 100 persen.

Selanjutnya, mahasiswa yang menerima keringanan dalam bentuk perpanjangan masa pembayaran sebanyak 30.235 mahasiswa.

Perpanjangan pembayaran tersebut dalam rentang dua hingga empat bulan atau mulai Agustus sampai November 2020.

Selanjutnya, sebanyak 6.285 mahasiswa yang menjadi penerima keringanan berupa angsuran pembayaran UKT.

“Total penerima keringanan UKT PTKIN ini mencapai 160.563 mahasiswa". Kata Suyitno.

Total jumlah yang mendapatkan keringanan UKT ini tersebar di 58 PTKIN, terdiri dari 17 Universitas Islam Negeri (UIN), 36 Institut Agama Islam Negeri (IAIN), dan 5 Sekolah Tinggi Keagamaan Islam Negeri (STAIN).***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah