Kemenag Beri Keringanan UKT hingga 100 Persen, Ali Ramdhani: Kita Melihat Pandemi Belum Berakhir

- 20 Januari 2021, 13:28 WIB
Ditjen Pendidikan Islam Kemenag, Ali Ramdhani.*
Ditjen Pendidikan Islam Kemenag, Ali Ramdhani.* /Doc. Kemenag

Kebijakan perpanjangan pemberian keringanan UKT ini tercantum dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 81 Tahun 2021.

Pasal tersebut berisi tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri atas Dampak Bencana Wabah Covid-19.

Baca Juga: Idham Azis Antarkan Listyo Sigit Prabowo Jalani Fit And Proper Test: Tradisi dan Bukti Polri Solid

Berdasarkan KMA yang ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 11 Januari 2021 ini, maka keringanan UKT berlaku pada semester genap Tahun Akademik 2020/2021 dan semester ganjil Tahun Akademik 2021/2022.

Dalam kesempatan terpisah, menurut Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Suyitno memgungkapkan kebijakan tersebut, masih sama dengan sebelumnya.

Menurut Suyitno, ada empat skema keringanan UKT yang diatur dalam KMA, yaitu: penurunan, pengurangan, perpanjangan masa pembayaran, dan angsuran.

Baca Juga: Harun Masiku Buron KPK, Advokat hingga Kerabat Dekatnya Turut Diperiksa

Akan tetapi menurut Suyitno, untuk teknis pemberian keringanan UKT dikembalikan kepada masing-masing perguruan tinggi.

Selain itu, Suyitno mengatakan bahwa menentukan besaran keringanan UKT juga berdasarkan ajuan mahasiswa.

"Implementasinya diserahkan kepada masing-masing kebijakan PTKIN dan disesuaikan dengan pilihan yang diajukan oleh mahasiswa," kata Suyitno. 

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah