Kemenag Beri Keringanan UKT hingga 100 Persen, Ali Ramdhani: Kita Melihat Pandemi Belum Berakhir

- 20 Januari 2021, 13:28 WIB
Ditjen Pendidikan Islam Kemenag, Ali Ramdhani.*
Ditjen Pendidikan Islam Kemenag, Ali Ramdhani.* /Doc. Kemenag

POTENSIBISNIS - Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa PTKIN akan diperpanjang.

Kementerian Agama (Kemenag) rencanakan memperpanjang keringanan UKT bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).

Rencana itu diungkapkan oleh Direktorat Jendral Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Ali Ramdhani di Jakarta pada Rabu, 20 Januari 2021.

Baca Juga: KABAR BAIK! Calon Kapolri Tegas Tak Ada Tilang di Jalan Apalagi Titip Sidang

Ali Ramdhani mengatakan, alasan perpanjangan keringanan UKT bagi mahasiswa PTKIN sebab Pandemi Covid-19 belum selesai.

Oleh sebab itu, Ali Ramdhani mengatakan pihaknya memutuskan untuk melanjutkan kebijakan pemberian keringanan UKT.

Selain itu, Ali Ramdhani juga mengungkapkan keringanan UKT tersebut sebagai afirmasi bagi mahasiswa PTKIN yang terdampak Covid-19.

Baca Juga: Tiba-tiba Megawati Disuruh Ngaca Usai Sebut Wong Cilik Jorok Perusak Lingkungan

"Kita melihat pandemi covid-19 Ini belum berakhir. Maka kami memutuskan untuk melanjutkan kebijakan pemberian keringanan UKT ini, sebagai afirmasi bagi mahasiswa terdampak," kata Ali Ramdhani.

Kebijakan perpanjangan pemberian keringanan UKT ini tercantum dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 81 Tahun 2021.

Pasal tersebut berisi tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri atas Dampak Bencana Wabah Covid-19.

Baca Juga: Idham Azis Antarkan Listyo Sigit Prabowo Jalani Fit And Proper Test: Tradisi dan Bukti Polri Solid

Berdasarkan KMA yang ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 11 Januari 2021 ini, maka keringanan UKT berlaku pada semester genap Tahun Akademik 2020/2021 dan semester ganjil Tahun Akademik 2021/2022.

Dalam kesempatan terpisah, menurut Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Suyitno memgungkapkan kebijakan tersebut, masih sama dengan sebelumnya.

Menurut Suyitno, ada empat skema keringanan UKT yang diatur dalam KMA, yaitu: penurunan, pengurangan, perpanjangan masa pembayaran, dan angsuran.

Baca Juga: Harun Masiku Buron KPK, Advokat hingga Kerabat Dekatnya Turut Diperiksa

Akan tetapi menurut Suyitno, untuk teknis pemberian keringanan UKT dikembalikan kepada masing-masing perguruan tinggi.

Selain itu, Suyitno mengatakan bahwa menentukan besaran keringanan UKT juga berdasarkan ajuan mahasiswa.

"Implementasinya diserahkan kepada masing-masing kebijakan PTKIN dan disesuaikan dengan pilihan yang diajukan oleh mahasiswa," kata Suyitno. 

Hingga tahun 2020, total pemebrian keringanan UKT mencapai 54 miliar rupiah, berdasarkan Data Ditjen Pendidikan Islam.

Dari jumlah tersebut, Suyitno merincikan, sebanyak 15.153 mahasiswa menerima keringanan berupa penurunan UKT satu tingkat.

Sebanyak 108.890 mahasiswa menerima keringanan pengurangan UKT, seperti dikabarkan sebelumnya.

Dari jumlah mahasiswa itu, rincian pengurangannya sesuai kebijakan kampus. Ada yang mendapat pengurangan 10 persen, 15 persen, 20 persen, 25 persen, 30 persen, 50 persen, bahkan hingga 100 persen.

Selanjutnya, mahasiswa yang menerima keringanan dalam bentuk perpanjangan masa pembayaran sebanyak 30.235 mahasiswa.

Perpanjangan pembayaran tersebut dalam rentang dua hingga empat bulan atau mulai Agustus sampai November 2020.

Selanjutnya, sebanyak 6.285 mahasiswa yang menjadi penerima keringanan berupa angsuran pembayaran UKT.

“Total penerima keringanan UKT PTKIN ini mencapai 160.563 mahasiswa". Kata Suyitno.

Total jumlah yang mendapatkan keringanan UKT ini tersebar di 58 PTKIN, terdiri dari 17 Universitas Islam Negeri (UIN), 36 Institut Agama Islam Negeri (IAIN), dan 5 Sekolah Tinggi Keagamaan Islam Negeri (STAIN).***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah