Yusri menegaskan, para penyebar berita hoax dapat diancam dengan pidana berlapis mulai dari Pasal KUHPidana, UU ITE, dan lain-lain. Yang mana ancaman hukumannya bisa lebih dari lima tahun.
Berdasarkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), penyebar hoax atau berita bohong terancam hukuman kurungan hingga enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Baca Juga: Penerima PKH Rp75 Ribu hingga Rp300 Ribu Ada Masalah, Bisa Telepon, SMS, Chat WhatsApp ke Sini
Sekadar informasi, beberapa berita hoax mulai menyebar di medsos. Bahkan banyak dari berita itu diberitakan di media mainstream. Karena itu, polisi akan meminta media mainstream untuk bisa mempertanggungjawabkan apa yang sudah dimuat.***