Usai Diperiksa 10 Jam, Ini Pertimbangan Tak Dilakukan Penahanan Terhadap Gisel

- 8 Januari 2021, 22:22 WIB
Gisel di Polda Metro Jaya, diperiksa sebagai tersangka kasus video syur, tidak ditahan
Gisel di Polda Metro Jaya, diperiksa sebagai tersangka kasus video syur, tidak ditahan /Klikseleb.com

 

POTENSIBISNIS - Artis Gisella Anastasia atau Gisel setelah diperiksa selama 10 jam, ia keluar ruangan gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Gisel telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus video asusila bersama seorang pria, yiatu MYD hingga viral di medsos.

Gisel pun meminta maaf kepada publik atas perbuatan yang dibuat dirinya sendiri.

Baca Juga: Atlet Bulutangkis Indonesia Terlibat Pengaturan Pertandingan, Ancaman Tak Bisa Main Seumur Hidup

"Sekali lagi saya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya dari lubuk hati saya paling dalam saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan untuk semua pihak terkait," kata Gisel di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Januari 2021 malam.

Gisel juga mengaku akan siap menaati proses hukum yang menjerat dirinya.

"Saya mohon doanya mohon dukungan suppportnya untik saya bisa menjalani proses ke depan ya semoga bisa menjadi lebih baik lagi untuk hari ke depannya," kata dia.

Baca Juga: Komnas HAM: Kematian 6 Laskar Khusus FPI Berawal dari Pembututan Rizieq Shihab

Sebelumnya, Gisella Anastasia mengakui bahwa video syur yang viral di medsos bersama pria berinisial MYD, memang video mereka berdua.

Dengan pengakuan itu, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Gisel dan MYD pun diancam Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tentang Pornografi, kemudian Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 kemudian di Pasal 27 ITE.

Baca Juga: Soal Indikasi Pelanggaran HAM Berat dalam Kasus Penembakan 6 Laskar FPI, Begini Ancaman Hukumannya

"Ancamannya paling rendah 6 bulan dan paling tinggi 12 tahun penjara," tambahnya dikutip dari Antara.

Gisel selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus video asusila. Kendati begitu, Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadapnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut pihak kepolisian memiliki alasan tersendiri kenapa tidak melakukan penahanan terhadap Gisel.

Baca Juga: Ini Deretan Nama Calon Kapolri yang Diajukan Mahfud MD ke Presiden Jokowi

"Pertimbangannya adalah yang pertama di Pasal 21 Ayat (1) memang bisa dilakukan penahanan bila dia menghilangkan barang bukti melarikan diri, tak kooperatif berdasarkan pertimbangan penyidik sendiri," ungkap Kombes Yusri kepada wartawan, dikutip dari PMJNews.

"(Dengan pertimbangan itu) sehingga diambil satu kesimpulan tak perlu dilakukan penahanan," sambungnya.

Gisel dicecar 49 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Usai diperiksa sebagai tersangka, ia tak ditahan.

Baca Juga: MENGERIKAN! Ada Pembersihan Darah hingga Pemeriksaan HP Warga di Lokasi Tewasnya 6 Laskar FPI

Gisel menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait video syurnya dengan Michael Yukinobu De Fretes (MYD) yang kemudian beredar melalui media sosial.

"Ada 49 pertanyaan yang kami atau penyidik tanyakan pada tersangka, semuanya bisa dijawab," ujarnya.

"Saya mohon doanya, mohon dukungan, support-nya, untuk saya bisa menjalani proses ke depan ya, semoga bisa menjadi lebih baik lagi untuk hari ke depannya," kata Gisel di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Buruan Daftar, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Buka Lowongan Kerja Januari 2021

Menurut pengakuan Gisel yang disampaikan Yusri, video tersebut dibuat pada 2017 di salah satu hotel kawasan Kota Medan, Sumatera Utara.

Gisel juga mengaku dalam pengaruh minuman beralkohol saat membuat video tersebut.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJNews ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah