Usai Diperiksa 10 Jam, Ini Pertimbangan Tak Dilakukan Penahanan Terhadap Gisel

- 8 Januari 2021, 22:22 WIB
Gisel di Polda Metro Jaya, diperiksa sebagai tersangka kasus video syur, tidak ditahan
Gisel di Polda Metro Jaya, diperiksa sebagai tersangka kasus video syur, tidak ditahan /Klikseleb.com

Dengan pengakuan itu, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Gisel dan MYD pun diancam Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tentang Pornografi, kemudian Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 kemudian di Pasal 27 ITE.

Baca Juga: Soal Indikasi Pelanggaran HAM Berat dalam Kasus Penembakan 6 Laskar FPI, Begini Ancaman Hukumannya

"Ancamannya paling rendah 6 bulan dan paling tinggi 12 tahun penjara," tambahnya dikutip dari Antara.

Gisel selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus video asusila. Kendati begitu, Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadapnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut pihak kepolisian memiliki alasan tersendiri kenapa tidak melakukan penahanan terhadap Gisel.

Baca Juga: Ini Deretan Nama Calon Kapolri yang Diajukan Mahfud MD ke Presiden Jokowi

"Pertimbangannya adalah yang pertama di Pasal 21 Ayat (1) memang bisa dilakukan penahanan bila dia menghilangkan barang bukti melarikan diri, tak kooperatif berdasarkan pertimbangan penyidik sendiri," ungkap Kombes Yusri kepada wartawan, dikutip dari PMJNews.

"(Dengan pertimbangan itu) sehingga diambil satu kesimpulan tak perlu dilakukan penahanan," sambungnya.

Gisel dicecar 49 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Usai diperiksa sebagai tersangka, ia tak ditahan.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJNews ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah