Ini Alasan Setelah Divaksin Covid-19 Tak Boleh Langsung Pulang ke Rumah

- 7 Januari 2021, 10:20 WIB
Semua warga negara yang masuk kriteria penerima vaksin wajib disuntik vaksin Covid-19.
Semua warga negara yang masuk kriteria penerima vaksin wajib disuntik vaksin Covid-19. /pixabay.com/geralt

 

POTENSIBISNIS – Berdasarkan pernyataan Menteri Kesehatan Budi Sadikin bahwa vaksinasi Covid-19 akan pertama kali dilaksanakan pada Rabu, 13 Januari 2021 mendatang.

Orang pertama yang akan melakukan vaksinasi Covid-19 yaitu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam petunjuk teknis (juknis) resmi mengenai pelaksanaan vaksin Covid-19 dari Kementrian Kesehatan RI menyatakan bahwa mereka yang sudah melakukan suntik vaksinasi Covid-19 disarankan untuk tidak langsung pulang kerumah atau beraktivitas. 

Baca Juga: Menyesal dan Minta Belas Kasih, Pinangki Menangis: Hidup Saya Sudah Hancur

Berdasarkan petunjuk tersebut menyarankan untuk menunggu di fasilitas kesehatan minimal selama 30 menit. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kasus KIPI.

KIPI atau kejadian ikutan pasca imunisasi adalah suatu kejadian medis yang diduga berhubungan dengan vaksinasi.

Misalnya, efek samping yang timbul usai pasien disuntik vaksin Corona.

Baca Juga: Bikin Heran, Para Pengemis yang Dijanjikan Rumah oleh Mensos Risma Tiba-tiba 'Hilang Misterius'

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah