Baca Juga: Ini Lirik Lagu yang Lagi Viral di Tiktok ‘Snowman’ Sia
Peraturan tersebut mengatur 3 hal, pertama, perolehan data pribadi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, data pribadi dilengkapi dengan sistem keamanan sebagaimana diamanatkan oleh Ketentuan Peraturan Perundang undangan.
Dan Ketiga, data pribadi tidak dapat digunakan untuk keperluan selain penanganan Covid -19.
Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Prioritas Utama untuk Tenaga Kesehatan, Ini Penjelasan dr Reisa
Selanjutnya, Nadia menjelaskan alur proses registrasi dan verifikasi yang harus ditempuh oleh peserta vaksinasi Covid -19.
"Tahap pertama, sasaran penerima vaksinasi akan menerima notifikasi/pemberitahuan melalui SMS dengan ID pengirim: PEDULICOVID", ujar Nadia.
Tahap kedua, penerima SMS harus melakukan registrasi ulang untuk status kesehatan, memilih lokasi serta jadwal layanan vaksinasi.
Baca Juga: Hore! BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Lagi Januari 2021 untuk Karyawan Ini
Namun pada tahap registrasi ulang, Nadia menegaskan sangatlah penting untuk memverifikasi data penerima vaksinasi Covid-19.