POTENSIBISNIS - Ahli Hukum Hamdan Zoelva merasa sangat khawatir negera hukum yang semakin menunjukkan rul by law bukan rule of law.
Menurutnya, negara hukum yang semakin jauh dari rule of law, dapat melakukan kesewenang-wenangan untuk sebuah kepentingan.
Dirinya menjelaskan, rule by law yaitu hukum untuk kepentingan kekuasaan. Sedang rule of law yakni hukum digunakan untuk keadilan, hormati HAM dan perlakuan sama di depan hukum.
Baca Juga: Diduga Terinfeksi Covid-19, Anggota Badan Legislatif DPR Ali Taher Meninggal Dunia
Baca Juga: Hari Ini Gisel Digarap Polisi, 6 Fakta Terungkap, Termasuk Nobu Hapus Video Syur Asli
Baca Juga: Jokowi Ingin Divaksin Covid-19 yang Pertama, Fakta Ini Justru Terungkap
"Negara hukum yang semakin jauh dari rule of law. Atas nama hukum dengan mudah nyawa manusia dihabisi. Atas nama hukum siapa pun yang berbeda harus ditangkap. Atas nama hukum keadilan dan perlakuan sama diabaikan. Na’udzubillah," cuitan di akun Twitter pribadinya @hamdanzoelva dikutip PotensiBisnis.com pada Senin, 4 Januari 2021.
2. Negara hukum yang semakin jauh dari rule of law. Atas nama hukum dengan mudah nyawa manusia dihabisi. Atas nama hukum siapa pun yang berbeda harus ditangkap. Atas nama hukum keadilan dan perlakuan sama diabaikan. Na’udzubillah.— Hamdan Zoelva (@hamdanzoelva) December 13, 2020
Mantan Ketua MK itu menyatakan, watak negara hukum rule by law, digunakan oleh penjajah kolonial Belanda pada masa lalu melalui KUHP (wetboek van strafrecht).
Baca Juga: Ifan Seventeen Dikabarkan Sedang Dekat dengan Wanita Cantik Ini, Dianggap Mirip Mendiang Istrinya