POTENSIBISNIS - Menko Polhukam, Mahfud MD angkat bicara terkait kasus chat mesum Habib Rizieq yang kembali diusut.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah membenarkan pihaknya memutuskan mencabut surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum Muhammad Rizieq Shihab dengan Firza Husein. Sebagaimana dikutip dari laman PMJ News, 3 Januari 2021.
Mahfud MD menuturkan, tindaklanjut dari perkara chat mesum Habib Rizieq tinggal menunggu langkah di kepolisian.
Baca Juga: Kritik Maklumat Kapolri, Rocky Gerung: Bukan Ancaman, Itu Sebuah Berita Supaya Kita Paham
Selain itu, Mahfud MD juga mengaku telah berkoordinasi dengan Polri. Mahfud MD menyatakan, SP3 kasus Habib Rizieq tersebut sudah dicabut setelah pengadilan mengabulkan praperadilan.
"Sudah saya tanya barusan ke Polri. Katanya peristiwa chat terjadi 2016, disidik tapi kemudian di-SP3 saat MRS ada di Saudi. Sekarang ada yang mempraperadilan SP3 itu dan pengadilan menyatakan SP3 tak sah, proses hukum HRS diteruskan. Soal detail isi chat saya tak tahu dan tak ingin tahu." tulis Mahfud melalui akun twitternya, @mohmahfudmd, Minggu 3 Januari 2021.
Baca Juga: Gubernur Jatim Positif Covid-19 Tanpa Gejala, Benarkah OTG Bisa Sebabkan Penularan Tak Sengaja?
Sdh sy tanya barusan ke Polri. Katanya peristiwa chat terjadi 2016, disidik tapi kemudian di-SP3 saat MRS ada di Saudi. Skrng ada yg mempraperadilan SP3 itu dan pengadilan menyatakan SP3 tak sah, proses hukum hrs diteruskan. Soal detail isi chat sy tak tahu dan tak ingin tahu.— Mahfud MD (@mohmahfudmd) January 2, 2021
Terkait diusut kembali perkara chat tersebut, Mafud MD menuturkan, tinggal menunggu proses dari kepolisian.