FPI Dibubarkan, Pimpinan Ponpes Bunten Ikut Berkomentar Dukung Langkah Pemerintah

- 1 Januari 2021, 13:35 WIB
KH Adib Rofiuddin Izza, Pimpinan Ponpes Buntet Cirebon
KH Adib Rofiuddin Izza, Pimpinan Ponpes Buntet Cirebon /ANTARA/

POTENSIBISNIS - Keputusan tegas pemerintah membubarkan Front Pembela Islam (FPI) mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk dari pondok pesantren. 

Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Menteri, FPI resmi dibubarkan.

Pimpinan Pondok Pesantren Buntet Cirebon, Jawa Barat, KH Adib Rofiuddin Izza turut berkomentar.

Baca Juga: Mengejutkan! Gisel dan Nobu Akui Bermain di Hotel atas Dasar Ini

Adib menilai keputusan pemerintah membubarkan dan melarang segala aktivitas Front Pembela Islam (FPI) sudah tepat.

Sebagaiman dikutip PotensiBisnis.com dari Antara, Adib menyampaikan komentarnya dalam keterangan tertulis pada Hari Jum'at, 1 Januari 2021.

"Peristiwa yang sekarang sedang jadi omongan, jadi pembahasan di seluruh masyarakat adalah tentang pembubaran ormas FPI oleh pemerintah," kata Kiyai Adib.

Baca Juga: PBNU Sambut Bahagia Pembubaran FPI, Ini Alasannya

Sehubungan pembubaran yang dilakukan pemerintah mengacu pada undang-undang yang berlaku, Menurut Adib, langkah tersebut yang sudah diambil oleh pemerintah sudah tepat.

"Saya yakin pembubaran itu sudah tepat. Karena pemerintah mengacu berdasarkan undang-undang dan juga keputusan tentang pembubaran FPI itu didasari dengan musyawarah dari berbagai macam unsur dan elemen masyarakat Indonesia," kata Adib.

Akan tetapi menurut Adib, langkah tersebut tidak hanya berdasar pada undang-undang, langkah yang diambil pemerintah itu juga berdasarkan pada aspirasi masyarakat.

Lebih lanlanjut Adib mengatakan, gerakan FPI banyak sekali yang bertentangan dan melanggar hukum di Indonesia dan konsep syariat Islam.

"Banyak yang bertentangan dengan hukum di Indonesia, baik itu secara undang-undang negara ataupun secara konsep-konsep syariat Islam," kata Adib.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menko Polhukam telah mengumumkan bahwa FPI sebagai organisasi terlarang.

Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan pembubaran FPI lewat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta pada Rabu 30 Desember 2020.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud MD.

Dengan keputusa tersebut, lebih lanjut Mahfud mengatakan dengan tegas, jika ada organisasi yg mengaku FPI harus ditolak.

"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," tegas Mahfud ***

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah