Pendaftaran PPPK Kemendikbud Peluang Terbuka Luas, Perhatikan Kriteria Berikut Ini

- 29 Desember 2020, 08:20 WIB
Seleksi PPPK 2021 untuk guru rekrutmen PPPK.
Seleksi PPPK 2021 untuk guru rekrutmen PPPK. /Tangkapan Layar/Pengumuman Seleksi PPPK 2021

POTENSIBISNIS – Program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2021 akan segera dibuka.

Kabar baik untuk para Guru Honorer, pasalnya pada tahun 2021 yang akan datang, pemerintah akan mengadakan Program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tidak hanya untuk para Guru Honorer, program ini juga berlaku bagi tenaga pendidik honorer kategori 2 (eks-THK-2).

Baca Juga: Sindir Fadli Zon Manfaatkan HRS, Muannas Alaidid: Masa Hanya untuk Kepentingan Dapilnya Terus Begitu

Selain itu, seleksi PPPK ini terbuka bagi guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.

Mengingat kebutuhan tenaga mengajar di tahan air semakin meningkat, pemerintah melalui Kemendikbud akan membuka PPPK 2021 secara besar-besaran.

Kabar baiknya lagi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim mengungkapkan, tidak ada pembatasan kapasitas jumlah peserta pada seleksi PPPK 2021.

Baca Juga: Tiba-tiba Bawa Kabar Duka, Fadli Zon: Semoga Husnul Khotimah

"Jadi tidak ada lagi prioritas, siapa yang lebih duluan. Semuanya boleh mengambil tes, yang lulus boleh menjadi PPPK," ungkap Nadiem seperti dikutip PotensiBisnis.com dari laman setkab.go.id.

Sebanyak 1 juta kuota akan disiapkan untuk seleksi PPPK 2021. Nantinya, tes ujian akan dilaksanakan secara online.

Nadiem juga menegaskan, tidak ada golongan atau kelompok yang akan diprioritaskan.

Baca Juga: Giliran 'Pendamping' Habib Rizieq Laporkan Balik Ditolak, Pakar: Polisi Punya Dasar

Pada seleksi PPPK ini, dia juga mengatakan jika usia tidak akan menjadi patokan.

Jadi, tenaga mengajar yang berusia diatas 35 tahun masih berkesempatan mengikuti seleksi PPPK 2021.

Bahkan jika gagal pada tes pertama, bisa mengulang tes kedua dan ketiga.

"Jadi saya harus merubah pola pikirnya, sudah tidak ada dahulu-dahuluan lagi. Semuanya bisa mengambil, pada 2021, bahkan bukan cuma sekali. Mereka bisa mengambil totalnya tiga kali mengambil, jadi kalau gagal, bisa mencoba lagi," ujarnya.

Baca Juga: Hari Pertama Kerja, Mensos Tri Rismaharini Langsung Kasih Janji ke Pemulung

Dikutip PotensiBisnis.com dari laman resmi Kemendikbud, berikut kriteria guru yang boleh mengikuti seleksi PPPK 2021:

1. Guru Honorer yang terdaftar di Dapodik baik mengajar di sekolah negeri maupun swasta;

2. Individu yang memiliki sertifikat pendidik

3. Guru Honorer K2 yang pernah terdaftar di Dapodik ataupun Database BKN.

4. Namun, tidak semua guru honorer boleh mendaftar pada PPPK 2021 ini. Ada syarat yang telah ditetapkan Kemendikbud untuk seleksi tahun depan.

Lalu siapa saja guru honorer yang tak boleh daftar PPPK 2021?

1. Guru Honorer Kemenag

2. Guru honorer di bawah Kementerian Agama (Kemenag) tahun ini tak mendapatkan jatah formasi untuk PPPK.

Namun Kemenag terus berupaya agar ada kuota untuk guru Kemenag.

Kemenag juga sudah mengirim surat ke Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) agar memfasilitasi pertemuan Kemenag dan Kemendikbud.

Guru TK dan PAUD

Rekrutmen PPPK 2021 juga belum mengakomodir guru TK dan PAUD. Namun untuk guru TK dan PAUD keputusannya masih menunggu Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Guru Honorer lulusan SMA sederajat

Meskipun belum ada penjelasan secara spesifik syarat teknis pendaftaran PPPK 2021. Namun dilihat dari syarat guru honorer yang terdaftar di Dapodik, hanya lulusan S1 atau D4 yang bisa mendaftar di Dapodik.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Kemdikbud setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah