Dana tersebut diberikan berangsur sebanyak tiga kali dengan kisaran Rp600 ribu per bulan, disertai potongan pajak Pajak Penghasilan Psl 21 (PPh 21) sebesar 5 persen bagi guru yang sudah memiliki NPWP dan sebesar 6 persen bagi guru yang belum memiliki NPWP .
Kasubdit PAI pada Perguruan Tinggi Umum, Nurul Huda, mengatakan bahwa informasi rekening BSU guru madrasah dan guru PAI non PNS, dapat dilihat pada Fitur ‘Data Rekening’ di akun SIAGA masing-masing.
Baca Juga: Kemenag Launching Program Bantuan Baru, Ini Rencana Menteri Agama
Menurutnya, untuk guru madrasah dan PAI non PNS yang dibuatkan rekening baru, baik Bank BTN maupun BRI Syariah, dana bantuannya hanya bisa diambil di outlet bank sesuai data yang tertera pada Kartu BSU.
Pada pengambilan dana BSU, guru harus menyerahkan Kartu BSU yang sudah ditandatangani di atas materai, dan membawa serta foto copy KTP.
Namun bagi Guru yang tidak bisa mengambil sendiri BSU tersebut maka ada beberapa syarat yang harus dilakukan.
Baca Juga: Update Peristiwa Pengejaran Mobil Habib Rizieq di KM 50 Jakarta-Cikampek, Ini Kata Komnas HAM
“Jika pengambilan diwakilkan, harus menyerahkan berkas tambahan, yaitu surat kuasa beserta alasanya dan foto copy KTP orang yang mendapat kuasa,” katanya.
Kebijakan berbeda diterapkan kepada Guru yang baru dibuatkan rekening BTN atau pun BRI Syariah, dimana BSU baru dapat diambil besok.
“Dana BSU guru PAI bukan PNS yang dibuatkan rekening baru, baik BTN maupun BRI Syariah, dapat diambil mulai 29 Desember 2020 sampai 30 Juni 2021,” katanya.***