Bagi anak penerima KIP yang sudah berusia cukup untuk bekerja, misalnya 18-211 tahun, dan tidak mau melanjutkan atau kembali ke sekolah reguler dapat memilih program pendidikan kesetaraan, lembaga kursus atau pelatihan agar bisa memiliki keterampilan atau mendaftar diri ke Balai Latihan Kerja (BLK) milik Kemnakertrans.
Thamrin menegaskan sekolah atau lembaga pendidikan lainnya tidak boleh menolak anak penerima KIP yang ingin melanjutkan pendidikannya di sekolah atau lembaga pendidikan itu.
"KIP ini dipegang oleh bersangkutan dan berlaku hingga tamat SMA/SMK selama statusnya masih miskin, kecuali ada perubahan status ekonomi," tandasnya.***