Cek pip.kemdikbud.go.id, Ini Cara Mencairkan Dana PIP 2020 untuk Siswa SD, SMP, SMA dan SMK

- 25 Desember 2020, 16:34 WIB
Ada bantuan Rp 2 juta per siswa dari pemerintah, ini cara daftar dan cek NISN di link pip.kemdikbud.go.id
Ada bantuan Rp 2 juta per siswa dari pemerintah, ini cara daftar dan cek NISN di link pip.kemdikbud.go.id /Tangkapan Layar https://pip.kemdikbud.go.id

 

POTENSIBISNIS - Cara mengecek data siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) 2020 di link https://pip.kemdikbud.go.id.

Bagi calon penerima manfaat PIP 2020 yang nilainya rupiahnya beragam harus mempersiapkan NISN, tanggal lahir dan nama ibu kandung.

Untuk mencairkan dana PIP 2020 senilai Rp1 juta tersebut, simak dibawah artikel ini. PIP 2020 merupakan program bantuan pemerintah untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.

Baca Juga: Meski Sudah Dipenjara, Habib Rizieq Terus Diperlakukan Begini oleh Polisi

Namun, dana yang akan diterima oleh siswa akan berbeda disetiap tingkat pendidikannya.

Berikut besaran dana PIP 2020 yang akan diterima oleh masing-masing siswa sesuai tingkat pendidikannya;

Besaran dana PIP 2020, yakni untuk peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,00/tahun, SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,00/tahun, dan SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,00/tahun.

Baca Juga: Sang Istri Positif Covid-19, Fiersa Besari: Lucky you! Stay safe yaa

Adapun cara cek penerima dana PIP 2020 yakni:

1. Akses pip.kemendikbud.go.id.

2. Ketuk menu Cek Penerima PIP di bagian kiri laman.

3. Masukkan NISN, tanggal lahir, dan nama Ibu Kandung.

4. Ketuk Cek Data.

5. Jika kamu penerima, akan muncul informasi nama siswa, nama sekolah, tempat tinggal dan bank penyalur.

Baca Juga: KPK Sindir Pejabat Minta Kado Natal, Firli Bahuri: Pihak Inilah yang Mainkan 'taktik' Sinterklas

Pengambilan secara kolektif ini dapat dikuasakan kepada kepala sekolah, ketua lembaga, bendahara sekolah, atau bendahara lembaga.

Bank penyalur yang mencairkan dana PIP di antaranya Bank Rakyat Indonensia (BRI) dan Bank Nasional Indonesia (BNI).

Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI. Pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di BNI.

Baca Juga: Mensos Risma Resmi Dirhentikan, Khofifah Sebut UU Pasal 39/2008 Menteri Dilarang Rangkap Jabatan

Khusus pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP harus didampingi orangtua/wali/guru saat mendatangi bank untuk mencairkan dana tersebut.

Selanjutnya, pemegang KIP melakukan aktivasi rekening apabila akan menggunakan tabungan kemudian menandatangani bukti penerimaan dana dan menerima dana PIP tersebut.

Nantinya, dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Baca Juga: Mengejutkan! Dewi Persik Sempat Terpapar Covid-19, Begini Kondisinya Sekarang

Sasaran utama pemerintah dalam menyalurkan dana Program Indonesia Pintar, adalah:

Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP); Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus; Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

Cara Aktivasi KIP

Cara aktivaksi Kartu Indonesia Pintar (KIP) agar mendapat manfaat PIP dan bisa cek data diri login pip.kemdikbud.go.id.

Sudah menerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) penting sekali untuk mengaktivasi kartu tersebut.

Karena jika tidak diaktivasi, dipastikan penerima KIP tidak akan memperoleh manfaat dari Program Indonesia Pintar (PIP).

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan uang tunai yang hanya boleh digunakan untuk membiayai kebutuhan sekolah, baik di lembaga pendidikan formal maupun nonformal lainnya.

Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Setditjen Dikdasmen) Thamrin Kasman, mengatakan bahwa penggunaan KIP sangat penting untuk menerima manfaat dari PIP.

“Sosialisasi mengenai aktivasi KIP atau penggunaan KIP sangat penting, karena fakta di lapangan masih banyak masyarakat yang tidak mengerti cara menggunakan KIP untuk menerima manfaat dari PIP meski distribusi KIP sudah hampir mencapai 100 persen” ujar Thamrin Kasman sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari situs indonesiapintar.kemdikbud.go.id.

Setidaknya ada enam tahapan aktivasi atau penggunaan KIP agar memperoleh manfaat PIP.

1. Anak penerima KIP membawa KIP ke sekolah/madrasah/satuan pendidikan formal lain dimana penerima KIP atau akan mendaftar

2. Satuan pendidikan atau lembaga pendidikan mencatat informasi anak ke dalam data pokok pendidikan (dapodik) sebagai calon penerima manfaat PIP yang kemudian akan diajukan ke Kemdikbud

3. Kemdikbud, Kemenag, dan Kemenakertrans akan melakukan verifikasi sesuai server dapodik di pusat, kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima manfaat PIP dan mengirimkan daftar penerima tersebut ke bank penyalur yang ditunjuk.

4. Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota akan mengirimkan surat pemberitahuan dan daftar penerima manfaat PIP ke sekolah/madrasah/lembaga pendidikan lain.

5. Sekolah/madrasah/lembaga pendidikan lainnya menginformasikan kepada peserta didik atau orang tua mengenai lokasi dan waktu pengambilan dana bantuan berdasarkan info dari dinas Pendidikan/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota atau bank penyalur

6. Anak penerima KIP atau orang tuanya dapat mengambil dana bantuan PIP ke bank penyalur dengan membawa surat pemberitahuan atau daftar penerima manfaat PIP.

Bagi anak penerima KIP yang sudah berusia cukup untuk bekerja, misalnya 18-211 tahun, dan tidak mau melanjutkan atau kembali ke sekolah reguler dapat memilih program pendidikan kesetaraan, lembaga kursus atau pelatihan agar bisa memiliki keterampilan atau mendaftar diri ke Balai Latihan Kerja (BLK) milik Kemnakertrans.

Thamrin menegaskan sekolah atau lembaga pendidikan lainnya tidak boleh menolak anak penerima KIP yang ingin melanjutkan pendidikannya di sekolah atau lembaga pendidikan itu.

"KIP ini dipegang oleh bersangkutan dan berlaku hingga tamat SMA/SMK selama statusnya masih miskin, kecuali ada perubahan status ekonomi," tandasnya.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: indonesiapintar.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah