Risma Resmi Diberhentikan, Khofifah Sebut UU Pasal 39/2008 Menteri Dilarang Rangkap Jabatan

- 25 Desember 2020, 14:20 WIB
Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Menteri Sosial Tri Rismaharini. /Dok. Humas Pemkot Surabaya

POTENSIBISNIS - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawangsa menunjuk Whisnu Sakti Buana sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya untuk menggantikan Tri Rismaharini.

Pasalnya, belum lama ini, Tri Rismaharini atau Risma telah resmi diangkat sebagai Menteri Sosial dan dilantik pada Rabu, 23 Desember 2020 pagi oleh Presiden Joko Widod (Jokowi).

Penunjukan Whisnu, dilakukan usai Gubernur Khofifah menerima radiogram dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor: 131.35/7002/OTDA.

Baca Juga: Catat! Lakukan 4 Hal Ini Sebelum Berangkat ke Masjid

Baca Juga: Kenapa BLT Dihapus? Mensos Risma Beri Alasan Terkait Pesan Presiden Jokowi untuk Hal Ini

"Sudah ada perintah resmi dari Mendagri, sehingga per-hari ini Pak Whisnu Sakti Buana menjabat Plt Wali Kota Surabaya," kata Khofifah di Surabaya pada Kamis, 24 Desember 2020.

Sebagaimana dikutip dari ANTARA, Gubernur menerbitkan Surat Perintah bernomor 131/1143/011.2/2020 tertanggal 23 Desember 2020 yang telah dikirimkan kepada Sekretariat Daerah Kota Surabaya.

Dalam surat dari Kemendagri itu, kata Khofifah, terdapat dua perintah yang dialamatkan kepada Gubernur.

Baca Juga: Inilah Waktu Mustajab Berdoa di Hari Jumat, Insyaallah Doa akan Terkabul

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x