Baru Dilantik, Tri Rismaharini Sudah Diminta Mundur, Ini Penjelasan Rektor Universitas Ibnu Chaldun

- 24 Desember 2020, 20:05 WIB
Tri Rismaharini baru saja dilantik sebagai Menteri Sosial (Mensos).
Tri Rismaharini baru saja dilantik sebagai Menteri Sosial (Mensos). /Pikiran-Rakyat.com/Amor Faisol/

Musni Umar mengaku kagum dan kaget dengan terpilihnya Risma karena sempat menjadi Wali Kota Surabaya beberapa waktu lalu, namun kini tiba-tiba Risma menjadi Menteri Sosial.

"Bu Risma diangkat jadi Menteri Sosial, ini hebat sekali ya, dari wali kota bukan lagi menjadi gubernur, tapi langsung menjadi Menteri Sosial. Ya kita ucapkan selamat kepada Bu Tri Rismaharini telah diberi amanah untuk menjadi Mensos RI," kata dia.

Baca Juga: Mensos Tri Rismaharini Cerita Pengalaman di Gang Dolly hingga Minta Ini Soal Uang Triliunan

Namun, ada satu hal yang mengganggu Musni Umar tentang pengangkatan Risma.

“Satu hal yang penting kita kemukakan bahwa beliau itu merangkap jabatan, selain sebagai Wali Kota Surabaya juga sebagai Mensos RI,” ujarnya seperti dikutip dari berita PRBandungRaya.com berjudul "Tri Rismaharini Dianggap Melanggar 2 Undang-undang, Musni Umar: Segera Mundur Jadi Walkot Surabaya

Pada Kamis, 24 Desember 2020, sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari kanal YouTube Musni Umar, melihat ada pelanggaran yang terjadi.

"Sekarang ini baru dilantik dan sudah melanggar undang-undang.

Musni Umar mengatakan, ada dua UU yang dilanggar Risma saat berhasil menerima jabatan Menteri Sosial.

“Menurut UU, ini tidak boleh melanggar, jadi UU yang dilanggar Bu Risma ini adalah UU Pemerintah Daerah Nomor 23 tahun 2014 pada pasal 76 ayat 1A huruf H dan UU Kementerian Negara Nomor 39 tahun 2008 pada pasal 23,” jelas.

Dia menjelaskan, undang-undang tersebut melarang wakil dan kepala daerah merangkap jabatan.

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x