Ogah Jadi Kuasa Hukum HRS, Yusril Ihza Mahendra 'Lempar' Nama Prabowo Subianto

- 21 Desember 2020, 19:55 WIB
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto //pikiran-rakyat.com


POTENSIBISNIS - Ustadz Bachtiar Nasir meminta bantuan Yusril Ihza Mahendra untuk membantu pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS).

Diakui Yusril, dirinya menolak memberikan bantuan terkait kasus hukum yang sedang menjerat HRS saat ini.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), meminta maaf karena tak dapat membantu HRS.

Baca Juga: Grace Batubara: Aduh, Kalau Kayak Gini Mah Enakan Balik Aja Deh Lagi Jadi Pengusaha

Yusril pun memberikan saran agar para pendukung HRS meminta bantuan kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto, yang didukung FPI dan Ijtima Ulama pada Pilpres 2019 lalu.

"Bachtiar Nasir melalui seseorang yang menghubungi saya, karena besok akan diperiksa sebagai tersangka, kyaknya Rizieq. Saya katakan, mohon maaf. Silakan Bachtiar Nasir menghubungi Bapak Prabowo Subianto," kata Yusril dalam keterangannya, pada Senin, 21 Desember 2020.

Yusril Ihza Mahendra juga mengatakan, dirinya tak akan bisa membantu HRS, karena sempat dicap murtad.

Baca Juga: Tiba-tiba Bawa Kabar Duka, Fadjroel Rachman: Beliau Meninggal di Rumah Sakit St Carolus

Pengecapan tersebut, lantaran Yusril mendukung Jokowi pada Pilpres 2019.
Oleh karena itu, Yusril menyarankan lagi agar kubu HRS meminta bantuan kepada Prabowo.

"Silakan hubungi Pak Prabowo sebagai Menhan. Saya yakin Menhan bisa membantu. Saya sudah murtad gara-gara mendukung Pak Jokowi menurut versi Anda," ujarnya.

Menurutnya, selama ini yang membela ulama dan juga umat ialah PBB, yan dipimpinnya.

Dirinya klaim PBB membela ulama dan umat tanpa meminta timbal balik apapun. Dirinya, justru mempertanyakan Parpol berasal Islam yang saat ini terlihat diam.

Baca Juga: Dua Menteri Jokowi Jadi Tersangka KPK Isu Perombakan Mencuat, Sosok Ini Disebut Penggantinya

Dikatakannya, para pihak yang mendukung HRS tersebut juga tidak meminta bantuan Parpol berideologi Islam.

"Selama ini membela umat dan ulama adalah kami, tanpa sedikitpun meminta apapun. Dan sekarang parpol yang menurut Anda paling membela Islam sekarang pada ke mana?," kata Yusril.

HRS Ditetapkan sebagai Tersangka

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan tersangka pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS).

Penetapan Habib Rizieq Shihab terkait kasus pelanggaran karantina kesehatan di acara pernikahan putrinya Syarifah Najwa Shihab di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka selaku penyelenggara acara tersebut.

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara saudara HRS sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, dikutip PotensiBisnis.com dari PMJNews, Jakarta, Kamis 10 Desember 2020.

Seperti diketahui sebelumnya, Habib Rizieq Shihab menikahkan putrinya yang mana saat itu acara bersamaan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di markas FPI, di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat.

Pernikahan tersebut berlangsung pada Sabtu 14 November 2020 lalu. Dalam kegiatan itu dihadiri oleh simpatisan hingga ribuan yang menyebabkan kerumunan.

Diduga telah terjadi tindakan pelanggaran protkol kesehatan di acara tersebut. Polda Metro Jaya telah menaikkan status kerumunan di Pertamburan Jakarta Pusat ke tingkat penyidikan.

Habib Rizieq Ditahan

Saat ini Habib Rizieq Shihab mendekam di rutan narkoba Polda Metro Jaya. Setelah menjalani serangkai pemeriksaan sebagai tersangka pelanggaran kerumunan masaa di Petamburan, Jakarta.

Habib Rizieq Shihab pun resmi menjadi ditahan selama 20 hari. Kepolisian resmi melakukan penahanan terhadap Pimpinan FPI, MRS atau Habib Rizieq Shihab di Polda Metro Jaya.

Seperti dikatakan, Argo, pihak polri melakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

"MRS atau Habib Rizieq Shihab ditahan selama 20 hari kedepan mulai dari 12 Desember - 31 Desember 2020," ujarnya,

Hal tersebut, setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 13 jam, Habib Rizieq Shihab akhirnya keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Habib Rizieq Shihab mengenakan rompi tahan dengan tangan diborgol, keluar pada pukul 00.22 WB dengan mendapatkan pengawalan ketat dari aparat keamanan.

Hingga masuk ke mobil tahanan berwarna abu-abu yang sudah terparkir di depan gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk membawa orang nomor satu di FPI tersebut.

Untuk diketahui, Habib Rizieq dua kali tak memenuhi panggilan polisi dengan alasan kesehatan.

HRS saat ini ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan polisi terkait kasus kerumunan di Petamburan. Kerumunan itu terkait acara pernikahan putri HRS dan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Ajukan Praperadilan

HRS juga sudah mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangkanya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pengajuan permohonan tersebut tercatat dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Dalam kasus kerumunan ini, HRS jadi tersangka bersama lima petinggi FPI lainnya.

Dua di antaranya yaitu Ketua Umum FPI Shabri Lubis dan Panglima Laskar FPI, Maman Suryadi. Namun, baik Shabri dan Manan tak ditahan hanya HRS.

HRS resmi ditahan setelah diperiksa lebih dari 12 jam pada Sabtu, 12 Desember 2020.

Selain dijerat Pasal 93 tentang UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, HRS juga dikenai Pasal 160 KUHP tentang penghasutan serta Pasal 216 KUHP terkait melawan penguasa umum.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah