Ogah Jadi Kuasa Hukum HRS, Yusril Ihza Mahendra 'Lempar' Nama Prabowo Subianto

- 21 Desember 2020, 19:55 WIB
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto //pikiran-rakyat.com

Hingga masuk ke mobil tahanan berwarna abu-abu yang sudah terparkir di depan gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk membawa orang nomor satu di FPI tersebut.

Untuk diketahui, Habib Rizieq dua kali tak memenuhi panggilan polisi dengan alasan kesehatan.

HRS saat ini ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan polisi terkait kasus kerumunan di Petamburan. Kerumunan itu terkait acara pernikahan putri HRS dan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Ajukan Praperadilan

HRS juga sudah mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangkanya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pengajuan permohonan tersebut tercatat dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Dalam kasus kerumunan ini, HRS jadi tersangka bersama lima petinggi FPI lainnya.

Dua di antaranya yaitu Ketua Umum FPI Shabri Lubis dan Panglima Laskar FPI, Maman Suryadi. Namun, baik Shabri dan Manan tak ditahan hanya HRS.

HRS resmi ditahan setelah diperiksa lebih dari 12 jam pada Sabtu, 12 Desember 2020.

Selain dijerat Pasal 93 tentang UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, HRS juga dikenai Pasal 160 KUHP tentang penghasutan serta Pasal 216 KUHP terkait melawan penguasa umum.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah