Kabar Gembira! Bantuan Rp1 Juta Tahap 3 dari Kemendikbud, Cek dengan NIK di apb.kemdikbud.go.id

- 18 Desember 2020, 15:40 WIB
Tangkapan layar: laman cek NIK untuk bantuan dari Kemendikbud bagi pelaku budaya
Tangkapan layar: laman cek NIK untuk bantuan dari Kemendikbud bagi pelaku budaya /apb.kemdikbud.go.id

Layanan Pelindungan Pelaku Budaya Terdampak Pandemi COVID-19 diberikan kepada pelaku budaya terbagi atas dua prioritas:

1. Prioritas I, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:

- Pelaku budaya yang bersangkutan tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang berhenti total akibat wabah atau berkurang secara signifikan akibat wabah;

- Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan sebesar-besarnya lima juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan

- Pelaku budaya yang sudah berkeluarga, dan memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.

Baca Juga: Bisa Dicoba, 1 Menit Lakukan Ini Bisa Hilangkan Rasa Malas Bekerja dan Belajar

2. Prioritas II, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:

- Pelaku budaya yang belum atau tidak berkeluarga, serta memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan

- Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan di atas sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.***(Harry Tri Atmojo/PortalSulut PRMN)

Halaman:

Editor: Abdul Mugni

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah