Lihat Penerima BLT BPUM Rp2,4 Juta Secara Online, Pelaku UMKM Cukup Pakai Kartu Ini

- 15 Desember 2020, 15:15 WIB
Petugas memotret warga yang menerima bantuan sosial pada acara yang dihadiri Menteri Sosial Juliari P. Batubara dan Menteri Desa dan PDTT Abdul Halim Iskandar di Kantor Desa Manyeti, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Kamis (5/11/2020). Pada kesempatan tersebut kedua menteri menyerahkan secara simbolis BST Reguler dan BLT Dana Desa (BLT DD) Tahun 2020. ANTARA FOTO/Fajar Choerul-Biro Humas Kemensos/aww/wsj.
Petugas memotret warga yang menerima bantuan sosial pada acara yang dihadiri Menteri Sosial Juliari P. Batubara dan Menteri Desa dan PDTT Abdul Halim Iskandar di Kantor Desa Manyeti, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Kamis (5/11/2020). Pada kesempatan tersebut kedua menteri menyerahkan secara simbolis BST Reguler dan BLT Dana Desa (BLT DD) Tahun 2020. ANTARA FOTO/Fajar Choerul-Biro Humas Kemensos/aww/wsj. /Fajar Choerul-Biro Humas Kemensos/ANTARA FOTO

POTENSIBISNIS – Pemerintah terus mengeluarkan berbagai program untuk membantu masyarakat terdampak pandemik Covid-19. Bantuan itu diantaranya untuk pelaku UMKM.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) ini adalah bantuan modal usaha dari pemerintah.

Program BLT BPUM UMKM ini sudah berjalan sejak awal diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, 24 Agustus 2020 lalu.

Baca Juga: DAFTAR Bansos dari Kemensos di Tahun 2021, Bantuan akan Dikirim Lewat POS

Jokowi berharap bantuan BLT BPUM UMKM dapat dipakai sebagai tambahan modal kerja bagi pelaku UMKM yang ekonominya terdampak Covid-19.

Sehingga pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah tetap produktif kendati di masa pandemi Covid-19.

Kabar baik bagi calon penerima BLT BPUM untuk UMKM sebesar Rp2,4 juta yang telah mendaftar.

Baca Juga: Ada Apa Tiba-tiba Menkes Agus Terawan Berdoa Bawahannya Tak Ada yang Korupsi

Pasalnya, saat ini pendaftar dapat cek penerima BLT BPUM untuk UMKM tersebut dengan mudah. 

Halaman:

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x