Singgung Mahfud MD Soal Kasus HRS, Ridwan Kamil: Beliau Juga Harus Tanggung Jawab

- 16 Desember 2020, 18:10 WIB
Tangkap Layar, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.*
Tangkap Layar, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.* /YouTube/Radio PRFM 107,5 News Channel

Ridwan pun mempertanyakan, kita ini negara hukum yang mengedepankan kesetaraan di mata hukum sama.

Baca Juga: Walikota Bandung Larang Perayaan Malam Tahun Baru, Kang Oded: Akan Ada Patroli Gabungan

"Itu sedikitnya yang saya pertanyakan, dan akibatnya apa? ada jabatan yang hilang, ada peristiwa - peristiwa yang berlanjut. Bagi saya juga jabatan bukan hal segalanya, secara syariat jabatan Allah kasih bisa dicabut kapapun, gak ada masalah," ucapnya.

Tak hanya itu, Ridwan Kamil pun mengatakan, kalau kita bicara proforsi hukum, maka gunakan Undang-undang.

"Undang-undang di Indonesia, daerah Jabar itu kan daerah otonom beda dengan Jakarta daerah khusus," kata dia.

Sedangkan Jakarta, kata Ridwan Kamil, Wali Kotanya diangkat oleh Gubernur, terus diberhentikan oleh Gubernur.

"Kalau Jawa Barat dan Provinsi di luar Jakarta, itu Bupati/Wali Kotanya dipilih rakyat tidak bisa disanksi atau diberhentikan oleh Gubernur. Itu harap dipahami kepada yang suka membanding-bandingkan," ujarnya.

Dengan sistem otonomi ini, jelas Ridwan Kamil, maka acara lokal itu tanggung jawab pemerintah lokal.

"Ada ribuan setiap tahun di Jawa Barat, yang tidak perlu dilaporkan ke Gubernur karena bukan kewenangan Gubernur," tuturnya.

Ia menjelaskan juga, acara di Megamendung itu adalah acara lokal, jadi tanggung jawab secara teknis adalah Kabupaten Bogor dan Satgas.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah