Pihak kepolisian mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya handphone milik tersangka hingga tangkapan layar video dan bukti penyebaran video melalui grup WhatsApp.
Para tersangka tersebut akan dijerat UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946.***