Cara Pencairan BSU Guru Madrasah dan Guru PAI Non PNS, Begini Mekanismenya agar Cepat

- 14 Desember 2020, 13:30 WIB
Laman cek penerima BLT guru madrasah di simpatika.kemenag.go.id
Laman cek penerima BLT guru madrasah di simpatika.kemenag.go.id /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

POTENSIBISNIS - Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru madrasah dan guru pendidikan agama islam (PAI) non PNS dikabarkan sudah memasuki tahap pencairan.

Hal ini sesuai dengan dikabarkan sebelumnya, yang menyatakan bahwa pencairan BSU guru madrasah dan Guru PAI non PNS sudah bisa diterima para guru honorer mulai Jumat 11 Desember 2020 atau 14 Desember 2020.

Dalam proses pencairan BSU guru madrasah dan Guru PAI non PNS terdapat beberapa mekanisme yang harus dipenuhi.

Baca Juga: KPK Periksa Sekpri Tersangka Edhy Prabowo, Telusuri Aliran Dana Dugaan Suap Benih Lobster

Salah satunya dengan mengunjungi situs https://simpatika.kemenag.go.id atau web SIAGA.

Dikutip Potensibisnis.com dari Kemenag, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain menjelaskan bahwa proses pencairan ini diawali dengan notifikasi pemberitahuan melalui Simpatika.

"Para guru penerima BSU akan menerima notifikasi pemberitahuan di Simpatika. Mereka bisa mengecek melalui akun masing-masing," terang M Zain di Jakarta, Jumat (11/12).

Setelah mendapatkan notifikasi, penerima BSU guru madrasah dan Guru PAI non PNS bisa langsung mencetak Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 yang ada di Simpatika.

Baca Juga: Fakta Terbaru Kasus Habib Rizieq Terkait Dugaan Pelanggaran Protokol Kesehatan hingga Ditahan

Penerima BSU pun akan diminta mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang formatnya juga tersedia di Simpatika.

SPTJM yang dicetak selanjutnya harus ditandatangani di atas materai.

Bila penerima BSU telah mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan untuk pencairan, maka yang selanjutnya harus dilakukan adalah mendatangi Kantor bank penyalur yang ditunjuk, yaitu: BRI/BRI Syariah.

Ketika mendatangi bank, penerima BSU diwajibkan untuk membawa KTP, NPWP (jika sudah memiliki), Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020, dan SPTJM yang sudah ditandatangani di atas meterai.

Baca Juga: Besaran Dana PIP 2020 Rp1 Juta, Ini Cara Aktivasi KIP dan Syarat Penerima Cek pip.kemdikbud.go.id

Kemudian sebagai penerima BSU guru madrasah dan Guru PAI non PNS akan diminta untuk mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah.

Setelah selesai semua prosesnya, Anda akan menerima Buku Rekening dan Kartu ATM baru dari BRI/BRI Syariah.

Nantinya akan memiliki dua pilihan, yakni mengambil atau tetap menabung BSU GBPNS 2020 di bank.

"Besaran BSU adalah Rp 600.000,00,-/bulan selama 3 bulan, dari Oktober hingga Desember, dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp 1.800.000," kata Zain.

Namun dalam jumlah total uang yang diberikan, penerima BSU nantinya akan dikenai potongan.

"Ada kewajiban membayar Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) sebesar 5 persen bagi guru yang sudah memiliki NPWP dan sebesar 6 persen bagi guru yang belum memiliki NPWP," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Ali Ramdhani menjelaskan, pihaknya telah menerbitkan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6402 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi guru PAI non PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.

Selain itu, sudah terbit juga Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6574 tahun 2020 tentang Penetapan Penerima BSU Langsung bagi Guru PAI non PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.

“Hasil verifikasi akhir, total ada 542.901 Guru bukan PNS pada RA/Madrasah yang akan menerima BSU. Juga ada 93.480 guru Pendidikan Agama Islam bukan PNS di Sekolah Umum. Jadi totalnya ada 636.381 guru bukan PNS pada satuan Pendidikan Islam yang akan menerima BSU,” katanya.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah