Polisi juga memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk istirahat hingga menjelang pagi hari.
"Pagi tadi, kita lanjutkan lagi pemeriksaan terhadap ketiga orang tersebut," ucapnya.
Saat ini masih ada dua lagi tersangkan masing-masing bernaman Maman sebagai Penanggung Jawab Bidang Keamanan Acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Habib Rizieq Shihab, serta Ahmad Sobri sebagai Penanggung Jawab Acara yang sama.
Adapun bunyi Pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan yakni, setiap orang yang tidak mematuhi dan/atau menghalang-halangi pengelenggaraan kekarantinaan kesehatan, sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta.***