Sejak 5 November 2020, BPPTKG Yogyakarta mengupayakan kenaikan status Gunung Merapi setelah Gunung Api tersebut mengalami aktivitas vulkanik yang terbilang mengancam.
Karenanya Gunung Merapi saat itu dinaikkan dari Level II atau Waspada ke Level III atau Siaga, dan satu Level lagi Gunung Merapi akan menapaki Level tertinggi yakni Level IV atau Awas.
Untuk penambangan di alur sungai-sungai yang berhulu di Gunung Merapi dalam Kawasan Rawan Bencana (KRB) III direkomendasikan untuk dihentikan.
Baca Juga: Satpol PP dan Polres Tasikmalaya Tertibkan Ratusan Karangan Bunga Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin
Selain itu, BPPTKG meminta pelaku wisata agar tidak melakukan kegiatan wisata di KRB III, termasuk kegiatan pendakian ke puncak Gunung Merapi.
Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, kabupaten Magelang, Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Klaten, Jawa Tengah juga diminta mempersiapkan segala sesuatu yang terkait dengan upaya mitigasi bencana akibat letusan Gunung Merapi yang bisa terjadi setiap saat.***