Baca Juga: Terkuak, Begini Strategi Eks Mensos Juliari Lolos Hukuman Mati
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai Eks Mensos Juliari P Batubara ditetapkan tersangka, mengungkapkan bahwa pak Mensos pungut Rp10 ribu per-paket sembako.
Satu kali pencairan paket sembako Bansos Covid-19, dinilai Rp300 ribu per-paket yang disalurkan kepada warga miskin, kemudian Eks Mensos Juliari pungut Rp10 ribu per-paket sembako.
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gerung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persara, Jakarta Selatan pada Minggu 6 Desember 2020 dini hari tadi, usai Mensos Juliari ditangkap.
Baca Juga: Waduh, Eks Mensos Juliari Bakal Lolos Hukuman Mati, Kok Bisa?
Selain itu, Firli megungkapkan saat Eks Mensos Juliari meungut paket sembako senilai Rp10 ribu per-paket, ternyata sudah disepakati oleh MJS dan AW.
"Untuk fee tiap paket Bansos disepakati oleh MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket bantuan sosial," pungkas Firli Bahuri.***