Mengejutkan! Ini Hitungan Kasar Korupsi Mensos Juliari Batubara, Tilep Rp 10 Ribu per Paket Sembako

- 9 Desember 2020, 14:17 WIB
Menteri Sosial Juliari P Batubara berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK menahan Mensos Juliari P Batubara yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos.
Menteri Sosial Juliari P Batubara berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK menahan Mensos Juliari P Batubara yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. /ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA

POTENSIBISNIS - Penetapan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bansos Covid-19 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menjadi sorotan publik.

Mensos Juliari Batubara diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait bantuan sosial Covid-19 berupa paket sembako untuk warga miskin dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun.

Tercatat ada sebanyak 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dalam dua periode ini.

Baca Juga: Terungkap, Grace Batubara Menyesal Jadi Istri Mensos Juliari, Pilih Jadi Istri Pengusaha

Ketua KPK Firli Bahuri menerangkan, fee dari tiap paket sembako tersebut Rp 10 ribu dari paket senilai Rp 300 ribu.

"Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp 10.000 per paket sembako dari nilai Rp 300.000 per paket bansos," ujar Firli dalam keterangan persnya Minggu, 6 Desember 2020.

Mensos Juliari Batubara diduga menerima imbalan sebesar Rp12 miliar yang diberikan secara tunai. Hitungan tersebut diambil dari pengadaan paket Bansos sembako periode pertama.

Baca Juga: Waduh, FPI Tidak Diajak Mahfud MD Temui Lembaga Antiradikalisme Arab Saudi

Dari total anggaran Rp 204,95 triliun tahun anggaran 2020, Kementarian Sosial menerima Rp 127,2 triliun yang dialokasikan untuk 6 program Bansos. Sebagaimana dilansir dari laman ZonaBanten dalam artikel "Fantastis, Segini Hitungan Kasar Korupsi Mensos Juliari jika Tilep Rp10.000 per Paket, Hukuman Mati?".

Dengan Rincian sebagai berikut, Program Keluarga Harapan (PKH) Rp36,713 triliun, program bansos sembako Jabodetabek senilai Rp 6,49 triliun, program kartu sembako/BPNT sebesar Rp 42,59 triliun, program beras bagi Kelompok Penerima Manfaat (KPM) PKH dan Bansos tunai bagi KPM program kartu sembako/BPNT Non PKH masing-masing sekitar Rp 4,5 triliun, program bansos tunai non Jabodetabek sebesar Rp 32,4 triliun.

Jika jumlah dana program Bansos sembako Jabodetabek senilai Rp6,49 triliun, dengan harga 1 paket sembako Rp300.000, ada sekitar 21 juta lebih paket sembako yang akan disalurkan kepada warga miskin.

Baca Juga: Badai Angin Kencang Datang, BMKG Layangkan Peringtan Dini

Secara hitungan kasar jika dalam satu paket sembako Mensos dan anteknya mencatut Rp10.000, maka total anggaran yang dikorupsi berada di angka fantastis dengan jumlah Rp210 miliar.

Sebelumnya Ketua KPK Firli bahuri telah mewanti-wanti adanya ancaman hukuman mati bagi pihak yang menyelewengkan dana Bansos Covid-19.

dalam sebuah wawancara di stasiun tv swasta pada juli lalu Firli mengingatkan bahwa tindak pidana korupsi di masa bencana atau pandemi dapat diancam dengan hukuman mati.

"Ini tidak main-main. Ini saya minta betul nanti kalau ada yang tertangkap, saya minta diancam hukuman mati. Bahkan dieksekusi hukuman mati," ujar Firli.

Hal senada juga diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md yang mengatakan, pejabat pusat dan daerah yang melakukan tindak korupsi berkaitan dengan anggaran bencana Covid-19 terancam hukuman mati.

Baca Juga: UAS Tanggapi Insiden Polisi dan FPI, Singgung 3 Poin dan Neraka Jahanam

"Saya ingatkan, menurut UU Tindak Pidana Korupsi, diancam dengan paling tinggi seumur hidup atau 20 tahun penjara. namun, dalam keadaan bencana seperti saat Covid-19 ini, maka ancaman hukuman mati ini diberlakukan berdasarkan UU yang berlaku," ujar Mahfud dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2020, 15 Juni lalu.

Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi: "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan."

Ketua KPK Firli Bahuri sempat menuturkan, kondisi pandemi Covid-19 masuk atau memenuhi unsur 'dalam keadaan tertentu' sesuai ayat 2 pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mengacu pada hal tersebut maka bukan hal yang tidak mungkin, hukuman mati dapat diterapkan pada pelaku koruptor dana Bansos.*** (Rizal Ilmas/ZonaBanten PRMN)

Editor: Abdul Mugni

Sumber: Zona Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x