Politikus PDIP ini diduga menerima uang senilai total Rp17 miliar dari dua pelaksanaan paket bantuan sosial (bansos) berupa sembako untuk penanganan covid-19.
Baca Juga: Mengejutkan, Habib Rizieq akan Diselesaikan dengan Cara Ini oleh Jokowi
Selain Juliari, empat orang lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
Sementara Presiden Joko Widodo memastikan akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK terkait penetapan Menteri Sosial Juliari P. Batubara sebagai tersangka.
Seolah menyesalkan kembali terjadinya kasus korupsi terhadap para menteri, Presiden Jokowi menegaskan bahwa dirinya sudah berulangkali mengingatkan kepada para menteri untuk tidak korupsi.
“Saya sudah ingatkan sejak awal kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, jangan korupsi!” kata Presiden Jokowi dalam akun twitter @Jokowi, Minggu 6 Desember 2020.
Presiden juga menegaskan bahwa pejabat negara seharusnya menciptakan sistem yang menutup celah terjadinya korupsi baik untuk APBN maupun APBD provinsi, kabupaten, dan kota.
Mantan walikota Solo itu menyesalkan adanya korupsi yang dilakukan oleh seorang menteri.
Apalagi menteri tersebut menyunat dana yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat yang sedang alami krisis.
“Itu uang rakyat, apalagi ini terkait dengan bansos, bantuan sosial dalam rangka penanganan covid dan pemulihan ekonomi nasional. Bansos itu sangat dibutuhkan untuk rakyat,” tegasnya.***(Dicky Aditya/Galamedia)