Cara Pencairan Bp Tapera PNS Aktif, Link Download Surat Pernyataan di www.tapera.go.id

- 7 Desember 2020, 07:22 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS // kemlu.go.id/

POTENSIBISNIS - Simak Cara Pencairan Bp Tapera bagi PNS Aktif, beserta Link Download Surat Pernyataan di www.tapera.go.id, atau melalui link dibawah ini.

Pensiunan PNS akan menerima uang dari Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Bagi pensiunan PNS atau ahli waris PNS yang telah meninggal dunia, Insentif Taperum (Tabungan Perumahan) akan dikembalikan kepada penerima dalam bentuk uang yang akan di transfer melalui bank BRI.

Hal ini berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Baca Juga: Terungkap! Megawati Minta Ini ke Mensos Juliari dan Para Kader PDIP yang Punya Jabatan Politik

Baca Juga: Nyaris 100 Persen Akurat, Mahluk Ini Jadi Pertanda Letusan Gunung Merapi! Waspada Jika Menemukan

"Total, ada sebanyak dua kali sosialisasi yang telah kami gelar, pertama, Senin 23 November 2020, kami sosialisakan ke para Pemerintah Daerah dan yang kedua, tepat kemarin Selasa 24 November 2020 sosialisasi diikuti oleh perwakilan ASN maupun PNS dari 81 Kementerian dan Lembaga," ujar Eko saat dikonfirmasi, Rabu 25 November 2020.

Sementara bagaiamana cara pencairan dana Taperum PNS yang masih aktif?

Untuk PNS Aktif, kata Eko, Dana eks Bapertarum-PNS akan dikelola sebagai saldo awal Peserta Tapera.

Cara Mencairkan Dana Taperum Pensiunan PNS dan Ahli Waris

BP Tapera akan mengembalikan dana Taperum yang sebelumnya telah dikelola oleh BP Tapera.

Untuk PNS yang masih aktif, pengembalian dana Taperum akan dialihkan sebagai saldo aktif awal peserta BP Tapera.
Komitmen BP Tapera itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil/

Baca Juga: Login www.tapera.go.id, Dana Pensiunan PNS dan Ahli Waris Siap Cair, Ini Cara Lengkapnya

Beleid tersebut menjelaskan, BP Tapera akan membuka rekening giro pada bank yang sama, dengan tiap-tiap bank tempat menyimpan dana Taperum untuk menerima pengalihan dana tersebut.

Selain itu, pengembalian dana juga dilakukan BP Tapera kepada Pensiunan LNS atau Ahli Waris PNS yang bersangkutan telah meninggal dunia.

"BP Tapera bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan pengembalian dana Taperum PNS," tulis beleid.

Baca Juga: Jangan Kaget! Pensiunan PNS akan Dapat Uang Banyak di Akhir Desember 2020, Begini Cara Mencairkannya

Pelaksanaan pencairan sana bagi PNS Pensiun atau Ahli Waris PNS yang telah meninggal, paling lama akan cair riga tahun terhitung sejak BP Tapera menerima pengalihan dana Taperum.

"Jika dalam jangka waktu tiga tahun masih terdapat dana Taperum PNS yang belum berhasil dikembalian, BP Tapera menyimpan dana Taeprum PNS tersebut dalam rekening tersendiri dengan tetap mengusahakan pengembaliannya," tulis aturan tersebut.

Selain itu, BP Tapera juga menyediakan layanan informasi yang bisa diakses oleh PNS di www.tapera.go.jd

Dalam website www.tapera.go.id itu akan disajikan nama PNS atau pensiunan, jumlah uang hak pengembalian dana Taperum dan status pengembalian dana Taperum.

Pensiunan PNS atau ahli waris PNS yang sudah meninggal tidak perlu mendatangi kantor BP Tapera.

Karena dana pencairan Tapera akan langsung ditransfer ke rekening.

Klik Download surat pernyataan

Proses pencairan setelah melalui validasi dan verifikasi melalui pemberi kerja selesai dilaksanakan.***

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah