Memalukan! Mensos Juliari 'Palak' Rp10 Ribu per Paket Sembako, Ini Kata KPK

- 6 Desember 2020, 12:26 WIB
Mensos Juliari Batubara yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap bansos Covid-19 Kemensos 2020.
Mensos Juliari Batubara yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap bansos Covid-19 Kemensos 2020. /Wahyu Putro A/ANTARA FOTO

Satu diantara yang terlibat dalam kasus korupsi Mensos Juliari adalah Ardian (AIM), Harry Sidabuke (HS), dan PT RPI, yang diduga milik Joko Santoso.

Firli juga mengungkapkan bahwa penunjukan PT RPI itu diduga diketahui oleh Mensos Juliari dan Adi.

Dari hasil memalak Rp10 ribu per-paket sembako, Firli juga menjelaskan bahwa besaran keseluruhan yang diterima oleh tersangka sebesar Rp12 Miliar.

Baca Juga: Segera Cair Dana Taperum Pensiunan PNS dan Ahli Waris, Siapkan Dokumen Ini Cek di www.tapera.go.id

Sementara untuk Mensos Juliari, dirinya mendapat komisi senilai Rp8,2 miliar.

"Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar," ungkapnya sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari PMJNews.com.

Tidak puas dengan hal tersebut, Mensos Juliari dalam pelaksanaan periode kedua mulai dari Oktober hingga Desember 2020 diduga sudah terkumpul uang Rp8,8 miliar.

Uang korupsi periode kedua Mensos Juliari, dikelola oleh Eko dan Shelvy selaku tangan kanan tersangka Mensos Juliari P Batubara.

Baca Juga: Kutukan Jabatan Mensos di Era Reformasi, Ini Deretan Menteri Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

"Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Saudara JPB," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah