Cara Mencairkan Tabungan Pensiunan dan Ahli Waris PNS Cek tapera.go.id, Lengkapi Syaratnya

- 5 Desember 2020, 06:50 WIB
Pegawai Negeri Sipil (PNS) tengah mengikuti apel rutin di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi. Untuk 2021, Pemkot Cimahi mengusulkan 400 formasi CPNS maupun P3K. Peserta CPNS 2021, Bersiaplah Penentuan Gaji PNS Kedepan Akan Ada Perubahan! Inilah Penjelasannya
Pegawai Negeri Sipil (PNS) tengah mengikuti apel rutin di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi. Untuk 2021, Pemkot Cimahi mengusulkan 400 formasi CPNS maupun P3K. Peserta CPNS 2021, Bersiaplah Penentuan Gaji PNS Kedepan Akan Ada Perubahan! Inilah Penjelasannya /dok Diskominfoarpus Kota Cimahi/

POTENSIBISNIS - Cara mencairkan tabungan pensiunan PNS dan ahli waris PNS begini syarat dan ketentuannya cek di tapera.go.id.

Badan Pengelola Tabungan Perumahan (BP Tapera) akan segera mengembalikan dan Tabungan Perumahan (Taperum) untuk para peserta pensiunan PNS dan ahli waris bagi PNS yang sudah meninggal.

Saat ini, BP Tapera masih menyiapakn proses pengembalian dana Taperum tersebut.
Selain itu, dana yang berasal dari iuran PNS setiap bulan BP Tapera akan memberikan hasil pengembangan dari dana tersebut.

Baca Juga: Jadwal Liga Spanyol Akhir Pekan: Sevilla vs Real Madrid, Barcelona hingga Atletico Madrid

Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro mengatakan, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.05/2020.

Menurut Eko, pihaknya sedang menyiapkan skema infrastruktur pengalihannya dan terus berkoordinasi dengan Kementeria atau Lembaga dan Pemerintah Daerah mengenai skema yang efisien dan efektif.

“Jika dana sudah dialihkan oleh Tim Likuidasi, BP Tapera akan mulai mengelola dana tersebut. Lebih lanjut, dana tersebut nantinya akan disalurkan melalui bank pelaksana,” kata Eko dalam rilis resmi BP Tapera, Minggu 29 November 2020.

Baca Juga: Kemenhub: Puncak Liburan Hari Natal akan Terjadi 23-24 Desember 2020

"PNS Pensiun maupun ahli waris diharapkan dapat menerima dana tersebut setelah dilakukan verifikasi dan validasi dokumen serta kepemilikan rekening bank milik PNS Pensiun," tambahnya.

Eko juga menjelaskan, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil, semua aset untuk dan atas nama Bapertarum PNS yang telah dihitung dan ditetapkan oleh Tim Likuidasi akan dialihkan kepada BP Tapera untuk kemudian dikembalikan kepada PNS Pensiun.

"Saat ini, BP Tapera sedang melakukan persiapan untuk pengembalian Dana Taperum PNS kepada PNS Pensiun atau Ahli Waris PNS Pensiun yang belum dikembalikan terutama sejak Bapertarum PNS dibubarkan tanggal 23 Maret 2018," tuturnya.

Baca Juga: 20 Ucapan Hari Natal dalam Bahasa Inggris untuk Orang Terkasih

BP Tapera akan mengembalikan dana Taperum kepada pensiunan PNS maupun ahli waris setelah verifikasi dokumen dan memiliki rekening atas nama peserta.

Berikut Dokumen yang Menjadi Persyaratan;

1. KTP

2. SK Pensiun

3. Nomor Rekening bank

Meskipun belum dapat dipastikan kapan dana tersebut akan dicairkan, Eko menyebutkan PNS pensiun tidak perlu datang ke kantor BP Tapera untuk proses pencairan.

Seperti dikabarkan SeputarTangsel dalam artikel berjudul,"Hore, Dana Tapera Bagi Pensiunan PNS dan Ahli Waris Bisa Dicairkan, Begini Caranya".

Nantinya, dana pengembalian akan langsung di transfer ke rekening, setelah melalui proses validasi dan verfikiasi melalui pemberi kerja selesai dilaksanakan.

"BP Tapera berkomitmen untuk memberikan kemudahan dalam pelaksanaan pengalihan dan pengembalian dana Taperum tersebut," ucap Eko.

Untuk memantau perkembangan terkini pencairan dana Taperum bagi pensiunan PNS maupun ahli warisnya bisa membuka situs tapera.go.id.

Saat ini, situs tersebut belum menyediakan informasi terbaru terkait pencairan dana Taperum bagi pensiunan PNS.

Namun, situs ini sudah menyediakan dokumen yang bisa diunduh untuk pencairan dana Taperum bagi pensiunan PNS kelak.

Anda juga bisa mengunduhnya sekarang, untuk persiapan pencairan dana Tapera.***(Fandi Permana/SeputarTangsel)

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah