Akibat Cuitannya Sebut Habib Luthfi 'Tambah Cantik', Maaher At-Thuwailibi Ditahan Bareskrim Polri

- 4 Desember 2020, 13:50 WIB
Kolase Ustadz Maaher At-Thuwailibi dan cuitan krontroversinya
Kolase Ustadz Maaher At-Thuwailibi dan cuitan krontroversinya //Twitter @ustaszmaaher/

POTENSIBISNIS - Soni Ernata alias Maaher At-Thuwailibi resmi ditahan Polri terkait kasus ujaran kebencian melalui akun media sosial miliknya. Maaher akan menjalani masa penahanan selama 20 hari.

Maaher dinilai telah melanggar hukum usai mengunggah foto tokoh Nahdlatul Ulama (NU), yakni Habib Luthfi bin Yahya ketika tengah mengenakan sorban putih. Akibat cuitannya tersebut, Maaher dinilai telah menghina Habib Luthfi dengan menyebutkan 'tambah cantik pake jlbab'.

Selama 20 hari kedepan, Maaher akan menjalani masa penahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Bareskrim Polri. Penyidik menahan Maaher untuk melakukan pemeriksaan lanjutan.

Baca Juga: Jokowi Perkuat 7 Desain Pembangunan di Papua, Suharso: Kewenangan di Tangan Masyarakat Papua

Sebelumnya, Maaher ditangkap pihak Bareskrim Polri di kediamannya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis 3 Desember 2020 pukul 04.00 WIB.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan bahwa saat ini Maaher tengah dilakukan penahanan, sebagaimana dikutip dari laman PMJ News pertanggal 4 Desember 2020.

"Sudah dilakukan penahanan (terhadap Ustadz Maaher)," ujar Argo Yuwono hari ini, Jumat 4 Desember 2020.

Baca Juga: Ngeri! 182 Jemaah Haji Indonesia Tewas di Gunung Sri Lanka, 4 Desember Tragedi Martinair 138

Maaher diduga telah melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait postingannya di medsos. Dengan hal itu, Maaher terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Halaman:

Editor: Abdul Mugni

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x