Karni Ilyas dan Gories Mere Dipanggil Kejaksaan

- 2 Desember 2020, 22:12 WIB
Karni Ilyas.
Karni Ilyas. /instagram.com/presidenilc

Ia mengatakan, penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp140 juta yang diduga sebagai uang pelicin untuk memperlancar proses penjualan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat itu.

“Kami menargetkan berkas perkara kasus penjualan aset tanah pemerintah di Manggarai Barat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang pada Desember 2020,” katanya.

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidus) Kejati NTT telah mengirimkan surat pemanggilan pertama kepada Karni Ilyas dan Gories Mere untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Terkait Revolusi Akhlak, Gatot Nurmantyo: Tak Bisa Dipungkiri, Habib Rizieq Seorang Nasionalis

Abdul Hakim mengatakan surat pemanggilan pertama dipastikan telah diterima oleh kedua saksi.

Namun, lanjut dia, jika keduanya tidak menghadiri pemeriksaan pada hari ini Rabu, 2 Desember 2020 maka pihaknya akan mengagendakan kembali panggilan kedua.

“Kami akan jadwalkan lagi jika kedua saksi tidak hadir sebagai saksi dalam pemanggilan pertama ini,” kata Abdul Hakim.

Selain Karni Ilyas dan Gories Mere, polisi sebelumnya sudah memeriksa sejumlah pejabat pemerintahan Manggarai Barat termasuk Bupati Agustinus Ch Dula.***

Halaman:

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah