Beberapa dokumen yang menjadi persyaratan pencairan dana Taperum bagi pensiunan PNS dan ahli waris adalah KTP, SK Pensiun, dan Nomor rekening bank
Meskipun belum dapat dipastikan kapan dana tersebut akan dicairkan, Eko menyebutkan PNS pensiun tidak perlu datang ke kantor BP Tapera untuk proses pencairan.
Baca Juga: Mengejutkan! Habib Rizieq Akhirnya Meminta Maaf Soal Kerumunan yang Terjadi di Petamburan
Nantinya, dana akan langsung di transfer ke rekening, setelah proses validasi dan verfikiasi melalui kerja selesai dilaksanakan.
"BP Tapera berkomitmen untuk memberikan hasil dalam pelaksanaan pengalihan dan naik dana Taperum tersebut," ucap Eko.
Untuk perkembangan terkini pencairan dana Taperum pensiunan PNS maupun ahli warisnya bisa membuka situs tapera.go.id .
Baca Juga: 'Ngebet' Ingin Papua Barat Merdeka, ULMWP Calonkan Benny Wenda Jadi Presiden
Saat ini, situs tersebut belum menyediakan informasi terbaru terkait pencairan dana Taperum bagi pensiunan PNS.
Namun, situs ini sudah menyediakan dokumen yang bisa diunduh untuk pencairan dana Taperum bagi pensiunan PNS kelak.
Anda juga bisa mengunduhnya sekarang, untuk persiapan pencairan dana Tapera.***(Fandi Permana/SeputarTangsel.com)