Sebelum Mendaftar Ke DTKS Untuk Mendapatkan Bantuan, Kenali Beberapa Istilah Ini

- 2 Desember 2020, 15:51 WIB
Ilustrasi Bantuan Kemensos.
Ilustrasi Bantuan Kemensos. /pixabay.com

POTENSIBISNIS - Berbagai bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) sudah dicairkan, akan tetapi peluang itu terbuka bagi yang masuk kriteria saja.

Salah satu kriteria yang perlu diketahui adalah tentang Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Ini adalah proses untuk mendapatkan batuan bagi masyarakat yang kurang mampu di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Terkait Benny Wenda dan Deklarasi Papua Merdeka, Fadli Zon: Kok Masih Sibuk Urus HRS

Saat melakukan verifikasi DTKS, istilah-istilah yang wajib diketahui calon penerima bantuan sebelum mendaftar dtks.kemensos.go.id

Seperti dalam Permensos Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial pada Pasal 1, disebutkan beberapa definisi atau istilah-istilah yang digunakan dalam verifikasi dan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, antara lain yaitu :

1. Pengelolaan Data

Pengelolaan Data adalah kegiatan sistematis dalam pengaturan, penyimpanan dan pemeliharaan data yang mencakup pendataan, verifikasi dan validasi, dan penetapan data yang diperlukan untuk memastikan aksesibilitas, kehandalan, ketepatan waktu, dan akuntabilitas data dalam penggunaannya.

Baca Juga: Waspada Bahaya Overthinking, Ini Tips Mengatasinya

2. Pendataan

Pendataan adalah proses pengumpulan dan pemutakhiran data yang berupa angka, teks, gambar, audio, dan/atau video, dilakukan dengan metode diskusi, wawancara, dan pengamatan langsung.

3. Verifikasi Data

Verifikasi Data yang selanjutnya disebut Verifikasi adalah proses pemeriksaan data untuk memastikan pendataan yang telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dan memastikan data yang telah dikumpulkan atau dimutakhirkan sesuai dengan fakta di lapangan.

4. Validasi Data

Validasi Data yang selanjutnya disebut Validasi adalah proses pengesahan data dengan memastikan dan memperbaiki data sehingga data valid atau telah memenuhi aturan validasi.

5. Fakir Miskin

Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.

6. Orang Tidak Mampu

Orang Tidak Mampu adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah, yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar iuran bagi dirinya dan keluarganya.

7. Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial

Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani dan rohani maupun sosial secara memadai dan wajar.

8. Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial

Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang dapat berperan serta untuk menjaga, menciptakan, mendukung, dan memperkuat penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

9. Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next-Generation

Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next-Generation yang selanjutnya disingkat SIKS-NG adalah sistem informasi yang mendukung proses Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.***bantuan

 

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: Kemensos RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x