POTENSIBISNIS - Setelah berakhir pada 25 November lalu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil secara resmi memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Sebelumnya, kebijakan PSBB pada 25 November tersebut merupakan hasil perpanjangan pada bulan Oktober.
Kini, PSBB proporsional diperpanjang di wilayah Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek). Kebijakan ini akan berlaku hingga 23 Desember 2020.
Baca Juga: Cepat Klaim Token Listrik Gratis Desember 2020, Jangan Sampai Telat!
Perpanjangan PSBB proporsional ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.783-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Kedelapan Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah Provinsi Jabar, Daud Achmad menyebut dalam Kepgub, kepala daerah wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB secara proporsional sesuai dengan level kewaspadaan daerah.
"PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM)," ungkap Daud dalam keterangan tertulis, Senin 30 November 2020, dikutip Potensibisnis.com dari PMJ News.
Baca Juga: Anak SBY 'Sowan' ke Khofifah Indar Parawansa, Diluar Dugaan Obrolan AHY Bawa Bawa Nama Ridwan Kamil
Daud menjelaskan, keputusan perpanjangan PSBB proporsional di wilayah Bodebek diselaraskan dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta.