Layanan SIM Keliling dan Samling di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi Hari Ini

- 28 November 2020, 09:30 WIB
Ilustrasi: Warga antre untuk memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) di layanan SIM keliling di kawasan Kalibata, Jakarta, belum lama ini.
Ilustrasi: Warga antre untuk memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) di layanan SIM keliling di kawasan Kalibata, Jakarta, belum lama ini. /ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp. /GALIH PRADIPTA/

2. Jakarta Timur: Lippo Plaza Kramat Jati

3. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata.

4. Jakarta Barat: ITC Glodok

5. Jakarta Pusat: ITC Cempaka Mas.

Syarat membuat SIM di Mobil Keliling:

- KTP asli beserta fotokopi

- SIM lama beserta fotokopi

- Bukti cek kesehatan

- mengisi formulir permohonan

Hanya memperpanjang

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah