Kemenag Segera Keluarkan Aturan Perayaan Natal 2020, Ini Poin-poinnya

- 28 November 2020, 09:16 WIB
Ilustrasi perayaan natal 2020.  Jelang perayaan Hari Raya Keagamaan Natal 2020, pemerintah akan segera mengeluarkan aturan yang berkaitan dengan Pandemi Covid-19.
Ilustrasi perayaan natal 2020. Jelang perayaan Hari Raya Keagamaan Natal 2020, pemerintah akan segera mengeluarkan aturan yang berkaitan dengan Pandemi Covid-19. /pixabay/JillWellington /

POTENSIBISNIS - Jelang perayaan Hari Raya Keagamaan Natal 2020, pemerintah akan segera mengeluarkan aturan yang berkaitan dengan Pandemi Covid-19.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta agar libur akhir tahun saat Natal dan Tahun Baru dipangkas untuk menekan kasus covid-19 di Indonesia.

Libur panjang yang diberikan belum lama ini, dinilai menjadi satu di antara penyebab kenaikan kasus covid-19.

Baca Juga: 6 Pekerjaan Dipastikan Tak Dapat Bantuan BPUM UMKM Rp 2,4 juta

Pemerintah telah mengevaluasi terhadap tren kenaikan kasus positif Covid-19 paska libur panjang di masa pandemi Covid-19.

Hasilnya, menjadi pembelajaran bagi pemerintah dalam menghadapi periode libur panjang akhir tahun 2020.

Pemerintah pun kembali mengantisipasi, jangan sampai libur panjang akhir tahun menambah kelipatan kasus Covid-19.

Baca Juga: AWAS PENIPUAN! Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11 Pakai Form, Dikirim Lewat WA, Jangan Buka Link Ini

Terdapat 3 periode libur panjang yang menjadi bahan evaluasi pemerintah.

Yaitu, libur panjang Idul Fitri tanggal 22 - 25 Mei 2020, libur panjang HUT RI pada 17, 20 - 23 Agustus 2020 dan dan libur panjang 28 Oktober - 1 November 2020.

Saat ini, Kementerian Agama (Kemenag) akan menerbitkan aturan perayaan Natal 2020 di masa pandemi viris corona atau Cobid-19.

Aturan protokol kesehatan ini diklaim serupa dengan protokol yang diberlakukan saat perayaan Idul Fitri maupun Idul Adha.

Menteri Agama Fachrul Razi dalam keterangan persnya, Rabu 25 November 2020 menuturkan, adapun poin pasti aturan itu ialah menghindari kerumunan, jaga jarak, dan tetap mengecek kesehatan.

Ia menegaskan bahwa protokol kesehatan agama apapun bakal sama.

"Pada dasarnya ibadah agama apapun warga akan berbondong-bondong mengikuti, jadi sama saja aturannya seperti Idul Fitri dan Idul Adha," terang dia.

Lebih lanjut Fachrul menuturkan, aturan tersebut tengah digodok lebih lanjut bersama jajaran di Kemenag.

Pihaknya telah membahas bersama Ditjen Pembinaan Agama Kristen dan Katolik untuk menyusun aturan tesebut.***

 

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x