Edhy Prabowo diduga menerima total Rp 9,8 miliar dan 100.000 dolar Amerika Serikat (Rp1,4 miliar) dalam kasus tersebut.
Setelah menjalani pemeriksaan, Edhy Prabowo dan lima orang lainnya pun ditetapkan sebagai tersangka kasus suap ekspor benih lobster.***