POTENSIBISNIS - Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango menjelaskan, alasan melepas istri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi.
Menurutnya, Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK baru menemukan kecukupan alat bukti untuk menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil penyidikan Tim Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), istri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi, masih berstatus saksi.
Baca Juga: Jadwal Liga Europa AC Milan, Tottenham, Arsenal, Roma, Leicester Live Streaming SCTV dan TV Online
Sebelumnya, Iis Rosita Dewi sempat dibawa ke Gedung KPK sepulangnya dari Hawai, Amerika Serikat, bersama sang suami.
Bahkan, anggota Komisi V DPR Fraksi Gerindra tersebut juga sempat diperiksa tim KPK. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, KPK melepas Iis Rosita Dewi.
"Dalam gelar perkara itu disimpulkan bahwa sejauh ini baru yang tujuh orang yang kami sebutkan tadi yang memenuhi pembuktian," kata Nawawi di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 26 November 2020.
Baca Juga: Begini Cara Aktivasi Fitur Rekognisi Wajah dan Sidik Jari ShopeePay, Pastikan Keamanan Akun Anda
Tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benih lobster, yakni Menteri KKP, Edhy Prabowo (EP).