Kemudian, Stafsus Menteri KKP, Safri (SAF); Staf khusus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misata (APM); Pengurus PT ACK, Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri KKP, Ainul Faqih (AF); dan Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).
Nawawi menekankan, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk mengembangkan kasus ini dan menetapkan tersangka lainnya.
Baca Juga: Intip Obrolan Pangdam Jaya Bersama Petinggi FPI, Sebelum Kasus Baliho HRS Diturunkan TNI Mencuat
Sebagaimana dikabarkan Galamedia sebelumnya, artikel berjudul, "Belum Cukup Bukti, KPK Lepaskan Istri Edhy Prabowo, Iis Rosita".
"Tidak tertutup kemungkinan nanti di dalam pengembangan-pengembangan selanjutnya, atau pada tahapan tahapan selanjutnya, bisa saja ada penambahan atau pun tetap seperti itu, jawaban kami ini sudah dimaksudkan untuk soal ada
KPK sebelumya menduga adanya dugaan aliran uang suap yang kemudian digunakan Edhy Prabowo dan istrinya, Iis Rosita Dewi untuk belanja barang mewah saat lawatan ke Hawai, Amerika Serikat. Uang itu diduga hasil suap perizinan benur.***(Kiki Kurnia/Galamedia)