5. Setelah berhasil login, muncul informasi yang tertera nama bank penyalur maka Anda dinyatakan lolos sebagai penerima BSU.
Sebagai catatan, untuk membuka Info GTK, pastikan pula menggunakan account yang sudah diverifikasi.
Setelah dinyatakan lolos persyaratan menjadi penerima BSU diimbau segera melakukan pencairan di bank penyalur dengan membawa beberapa berkas dokumen.
1. KTP, NPWP jika ada,
2. Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti,
3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti,
4. Diberi materai, dan ditandatangani.
Seperti dikabarkan Pikiran-rakyat.com artikel berjudul, "Login ke info.gtk.kemdikbud.go.id, Ini Cara Cek Penerima BSU Kemendikbud".
Mendikbud Nadiem Makarim memberikan persyaratan bagi PTK untuk menerima BSU sangat sederhana, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);