Sesuai Permenaker BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Pasti Cair ke 6 Kriteria Penerima Ini

3 November 2020, 15:42 WIB
Ilustrasi: Uang /pixabay/EmAji

POTENSIBISNIS - Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 bagi karyawan mulai dicairkan awal pekan November 2020.

Bagi para calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 sebesar Rp1,2, dikabarkan penyaluran akan dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan mulai awal November 2020.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan, pencairan BLT subsidi gaji mulai dilakukan minggu pertama November 2020.

Baca Juga: Intip Perbandingan Realme Narzo 20 Pro dan Narzo 20 vs iPhone 12 Pro Berikut Spesifikasinya

"Ditargetkan minggu pertama November 2020 mulai ditransfer," kata Ida dalam kanal Youtube BNPB Indonesia.

Ia menjelaskan, bantuan subsidi upah kepada 12,4 juta pekerja yang telah tervalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan ini dibagi menjadi dua tahap penyaluran.

Menaker Ida pun memastikan pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 pada awal November saat melakukan kunjungan kerja ke Malang.

Baca Juga: Bioskop Trans TV Malam Ini Hadir Film Three Days To Kill Saksikan Pukul 21.30 WIB

"Dengan BSU ini, saya mendengar kesaksian penerima untuk menambah kebutuhan sehari-hari. InsyaAllah, semunya lancar akhir Oktober ini kami akan lakukan evaluasi dan awal November 2020 kami bisa transfer untuk gelombang 2," kata Ida Fauziyah dikutip dari laman Kemnaker.

Dalam rangka menjaga daya ekonomi masyarakat (pekerja/buruh), Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus menyalurkan bantuan berupa subsidi upah atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.

BSU tersebut diberikan kepada penerima yang sesuai dengan peraturan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 14/2020.

Baca Juga: Link Live Streaming ILC TvOne akan Membahas Tema UU ITE Selasa 3 November pukul 20.00 WIB

Berdasarkan data Kemnaker penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan pada gelombang 1 telah mencapai 12.192.927 setara dengan realisasi anggaran mencapai Rp14,631 triliun.

"Realisasi penyaluran BSU gelombang 1 per 23 Oktober 2020 telah mencapai 12.192.927 orang pekerja, kalau dipresentasekan sudah mencapai 98,30 persen atau Rp14,6 triliun," ungkapnya.

Adapun untuk syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 ini sebagaimana Permenaker 14/2020 sebagai berikut:

1. WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif

3. Peserta membayar iuran dengan besaran iuran dihitung berdasarkan upah dibawah Rp5 juta.

4. Pekerja/Buruh peneriman BSU

5. Memiliki rekening bank aktif.

6. Peserta terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan tercatat pada bulan Juni 2020.

Untunk cara mengecek nama Anda sudah terdaftar atau belum bisa login ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau melalui aplikasi BPJSTK.

Jika Anda memenuhi persyaratan di atas, namun tak menerima BLT Rp600 ribu dapat mengajukan pengaduan ke laman Kemnaker.***

Editor: Pipin L Hakim

Tags

Terkini

Terpopuler