Ini Besaran UMP 2021 di 34 Provinsi Indonesia

29 Oktober 2020, 10:02 WIB
Ilustrasi: uang pembayaran gaji /pixabay/EmAji


POTENSIBISNIS - Untuk upah minimum pada 2021, sudah dipastikan tanpa ada kenaikkan. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia. Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyatakan, upah minimum provinsi 2021 masih tetap sama dengan tahun 2020.

Baca Juga: Besaran UMP 2021, Tertinggi DKI Jakarta, Terendah DIYBaca Juga: Dilema Naikkan UMP 2021 di Tengah Pandemi Covid-19, Diumumkan Hari Ini, Begini Skenarionya

Baca Juga: Dilema Naikkan UMP 2021 di Tengah Pandemi Covid-19, Diumumkan Hari Ini, Begini Skenarionya

Ini Adalah UMP 2021 di 34 provinsi Indonesia yang sama dengan 2020.

1. Nangroe Aceh Darussalam Rp3.165.030.

2. Sumatera Utara Rp2.499.422.

3. Sumatera Barat Rp2.484.041.

4. Sumatera Selatan Rp3.043.111.

5. Riau Rp2.888.563.

6. Kepulauan Riau Rp3.005.383.

7. Jambi Rp2.630.161.

8. Bangka Belitung Rp3.230.022.

9. Bengkulu Rp2.213.604.

10. Lampung Rp2.431.324.

11. DKI Jakarta Rp4.276.349.

12. Banten Rp2.460.968.

13. Jawa Barat Rp1.810.350.

14. Jawa Tengah Rp1.742.015.

15. Jawa Timur Rp1.768.777.

16. DIY Rp1.704.607.

17. Bali Rp2.493.523.

18. NTB Rp2.183.883.

19. NTT Rp1.945.902.

20. Kalimantan Selatan Rp2.877.447.

21. Kalimantan Timur Rp2.981.378.

22. Kalimantan Barat Rp2.399.698.

23. Kalimantan Tengah Rp2.890.093.

24. Kalimantan Utara Rp3.000.803.

25. Sulawesi Selatan Rp3.103.800.

26. Sulawesi Utara Rp3.310.722.

27. Sulawesi Tenggara Rp2.552.014.

28. Sulawesi Tengah Rp2.303.710.

29. Sulawesi Barat Rp2.571.328.

30. Gorontalo Rp2.586.900.

31. Maluku Rp2.604.960.

32. Maluku Utara Rp2.721.530.

33. Papua Rp3.516.700.

34. Papua Barat Rp3.184.225.

Tidak bijak buruh nuntut

Dikutip dari situs resmi Kemnaker, Menaker Ida beralasan tidak menaikkan upah minimum provinsi (UMP) pada 2021 yakni karena kondisi perekonomian nasional yang merosot akibat terdampak pandemi Covid-19.

“Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020,” kata Menaker Ida, Selasa 27 Oktober 2020 seperti tertuang dalam SE.

Menyikapi hal itu, Anggota Komisi XI DPR dari PDIP, Hendrawan Supratikno menilai pemerintah tidak ingin terjadi banyak buruh menerima kondisi pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas dari pandemi COVID-19.  

Hendrawan Supratikno mengakui, saat ini pemerintah juga dalam menghadapi posisi yang sulit akibat pandemi COVID-19 di tanah air.  

Sebab menurut Hendrawan di satu sisi perusahaan diimbau tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para karyawannya.

Namun, di satu sisi ekonomi saat ini sedang terdampak adanya pandemi ini.‎ "Ya memang sangat dilematis dalam kondisi kesulitan saat ini akibat resesi."

"Jadi dalam kondisi seperti ini adalah prioritas utama bagaimana perusahaan-perusahaan diimbau tidak melakukan PHK," kata Hendrawan Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), mengatakan jika masyarakat menuntut kenaikan upah maka hal itu sangat tidak bijak.*** 

Editor: Awang Dody Kardeli

Tags

Terkini

Terpopuler