Simak, Berikut ini Solusi untuk BSU BPJS Ketenagakerjaan yang Belum Cair

28 Oktober 2020, 18:47 WIB
Direktur KKHI Kemnaker Aswansyah melalui akun YouTube Kemnaker menjelaskan penyebab BSU belum cair /YouTube/kemnaker

POTENSI BISNIS - Pemerintah Indonesia luncurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan untuk para pekerja formal dengan gaji di bawah Rp5 juta.

BSU BPJS Ketenagakerjaan tersebut merupakan upaya yang dilakukan pemerintah dalam Perbaikan Ekonomi Nasional (PEN) yang terdampak dari adanya pandemi Covid-19.

Namun dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa kendala dan permasalahan dalam program BSU BPJS Ketenagakerjaan tersebut. Menurut data Kemnaker, per 23 Oktober 2020 total realisasinya baru 98,30%. Itu tandanya masih ada pekerja yang mengaku belum mendaptakan subsidi gaji padahal data yang dimasukkan sudah sesuai.

Baca Juga: Simak, inilah Tema Peringatan Hari Sumpah Pemuda Tahun 2020

Direktur KKHI Kemnaker, Aswansyah membeberkan alasan kendala dan permasalahan yang mengakibatkan BSU tidak cair. Aswansyah mengutarakan, kemungkinan BSU yang tidak cair akibat 5 kriteria rekening berikut ini, yaitu:

1. Adanya rekening duplikasi
2. Rekening sudah tidak aktif
3. Rekening sudah diblokir
4. Nama pada rekening tidak sama dengan nama pada NIK yang didaftarkan
5. Rekening yang digunakan adalah rekening giro/pinjaman, yang seharusnya adalah rekening tabungan

Ha tersebut disampaikan Aswansyah melalui talkshow yang diunggah akun instagram remsi @kemnaker pada 28 Oktober 2020. Sebagaimana dilansir dari laman lingkarmadiun.pikiran-rakyat.com dalam artikel "Bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan Belum Cair? Simak 5 Penyebab dan Cara Menanganinya di Sini".

Baca Juga: Penjelasan Garuda Soal 700 Karyawan Putus Kontrak per 1 November 2020

"Pada termin pertama hingga 20 oktober ada sejumlah 152 ribu rekening bermasalah," ungkap Aswansyah.

Selanjutnya, Aswansyah juga menjelaskan solusi-solusi yang dapat dilakukan untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Jika rekening Anda termasuk dalam kategori di atas, bisa langsung melakukan konfirmasi dan juga koordinasi dengan Bank terkait serta kepada pemberi kerja. Nantinya, pemberi kerja akan melakukan konfirmasi kembali kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan sehingga nanti Subsidi tetap akan berjalan sesuai dengan semestinya.

"Solusinya, para pekerja bisa melakukan konfirmasi pada pihak bank nantinya jika ada rekening bermasalah bisa dilakukan pembuatan rekening baru, hasil dari koordinasi tersebut bisa langsung dilaporkan kepada pemberi kerja dan nantinya diteruskan kepada pihak BPJS," jelas Aswansyah.

Baca Juga: Login info.gtk.kemdikbud.go.id Cara Cek Nama Terdaftar atau Tidak Sebagai Penerima BLT Guru Honorer

Aswansyah juga mengatakan bahwa batas waktu perbaikan rekening yang bermasalah ini masih akan tetap dilayani hingga akhir November.

"Sebenarnya, dalam juknis kami anggaran untuk rekening bermasalah yang tidak diklarifikasi harus segera dibalikan ke kas negara, namun kami yakin akan diperbaiki. Karena jika dikembalikan secepat mungkin bisa disalahkan karena bantuan ini jangka waktunya 4 bulan, jika sampai mereka baca bisa disalahkan. Oleh karean itu, kami akan menunggu hingga akhir November, agar Desember sebelum tutup anggaran bisa tersalurkan,

Nantinya, sisa anggaran Bantuan Subsidi Upah(BSU) kali ini rencana akan disalurkan kepada para guru honorer dan guru honorer pesantren yang tahapannya dikembalikan ke kas negara lalu disalurkan ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Agama.

Baca Juga: Sultra Harapkan UMKM Milik Pengusaha Usia Produktif Dongkrak Perekonomian Melalui Digital

Untuk informasi terkait gelombang kedua rencana akan dilaksanakan mulai awal November. Serta bagi Anda yang masih ingin melakukan pengaduan terkait BSU bisa telepon di 021-50816000 pada hari dan jam kerja serta dapat melakukan pengaduan online di bsu.kemnaker.go.id.***(Sajendra Anggi Faragita/lingkarmadiun.pikiran-rakyat.com)

Editor: Abdul Mugni

Sumber: Lingkar Madiun

Tags

Terkini

Terpopuler